CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke untuk berikan sosialisasi tahapan Pemilukada serentak Tahun 2024 kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Merauke.
Plt Kalapas Klas IIB Merauke Abdul Waris mengungkapkan, Pemilu merupakan sarana bagi setiap warga negara termasuk didalamnya warga binaan yang memenuhi syarat secara undang undang untuk menggunakan hak konstitusionalnya, artinya setiap warga binaan punya hak untuk berpartisipasi didalam Pemilu karena itu hak kedaulatan rakyat.
Ia mengharapkan warga binaan dapat memahami dan menjalankan haknya untuk memilih pada Pemilukada serentak Tahun 2024.
Tak hanya itu, sosialisasi dari KPU juga dapat meningkatkan kesadaran warga binaan untuk berpartisipasi dalam Pemilukada nanti.
Ketua Komisioner KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun menyampaikan informasi terkait dengan persyaratan administrasi bagi para calon pemilih dan jadwal, tahapan dan tata cara penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selain itu KPU Kabupaten Merauke juga memberikan edukasi kepada warga binaan terkait hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam pemilukada serentak Tahun 2024.
Sekadar diketahui, jumlah warga binaan pemasyarakatan Klas IIB Merauke saat ini sebanyak 462 orang, dimana sebagaian dari WBP tersebut sebelumnya belum punya KTP elektronik difasilitasi langsung oleh pihak Lapas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke melakukan perekaman untuk mendapatkan E-KTP sebagai dasar untuk terdaftar sebagai pemilih di Pilkada serentak 29 November 2024. (*)