• Senin, 22 Desember 2025

Ketua MRP PPS Buka Suara Terkait Putusan Asosiasi MRP Se-Tanah Papua Tanggal 5 Agustus

Photo Author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 16:42 WIB
Damianus Katayu. (Ceposonline.com/Sulo)
Damianus Katayu. (Ceposonline.com/Sulo)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE Ketua Majelis Rakyat Provinsi Papua Selatan (MRP PPS) Damianus Katayu menanggapi terkait dengan putusan Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) 6 provinsi se-Tanah Papua di Jayapura, Provinsi Papua tanggal 5 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut salah satu point disebutkan terkait dengan calon gubernur dan wakil gubernur di Papua harus memiliki hubungan genealogis patrinileal orang asli Papua.

Menjawab pertanyaan wartawan di Merauke, Damianus Katayu yang juga berprofesi sebagai dosen itu mengungkapkan bahwa terkait dengan putusan tersebut pihaknya sedang berkoordinasi dengan asosiasi ketua-ketua MRP se-Tanah Papua. Sebab menurut Damianus Katayu, ada putusan tanggal 1 dari ketua-ketua Asosisali MRP yang diputuskan di Manokwari sebelumnya tentang kriteria Orang Asli Papua sehingga dengan adanya putusan tanggal 5 Agustus tersebut ada diskusi tentang definisi Orang Asli Papua yang tidak keluar dari amanat UU Otsus.

‘’Kami memang dari ketua-ketua MRP se-Tanah Papua dari dari 6 provinsi sedang diskusi terkait genealogios patrinileal. Artinya, tidak boleh berbeda dengan putusan yang pertama. Yang putusan pertama itu penjabaran dari UU Otsus. Tapi yang kedua pada tanggal 5 Agustus ini bertentangan.

Sehingga nanti kami sampaikan ke pimpinan-pimpinan MRP tentang kriteria orang asli Papua sehingga tidak menjadi polemik. Kalau kita baca antara putusan pertama dan putusan kedua ada perbedaan,’’ katanya.

Damianus Katayu mengaku saat putusan tanggal 5 Agustus 2024 dirinya tidak ikut dalam pertemuan Ketua-ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua.

‘’Tapi nanti masing-masing MRP bisa melihat situasi dan kondisi dan tentunya tidak keluar dari amanat UU Otsus. Karena MRP melaksnaakan amanat UU Otsus. Artinya pendefenisian orang asli Papua harus sesuai dengan amanat UU Otsus. Kita tidak berpolemik dan tidak membangun asumsi-asumsi. Tapi kita harus merujuk pada UU Otsus,’’ terangnya.

Soal penjaringan dan pemberian rekomendasi, Damianus Katayu mengaku sudah ada undangan dari KPU Provinsi Papua Selatan. ‘’Saya baru tiba dan kami akan rapat bersama soal pendapat . Jadi kalau kita lihat di mekanisme, setelah pendaftaran, KPU akan menyerahkan ke MRP, sehingga nantinya MRP akan melakukan verifikasi baik secara admnistrasi maupun secara faktual, Kami dari

MRP akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual itu,’’ tandasnya.
Sekadar diketahui, sejumlah bakal calon gubernur Papua Selatan yang akan maju dalam pertarungan orang nomor 1 pertama di Papua Selatan yakni Apolo Safanpo, mantan PJ Gubernur Papua Selatan, Drs Romanus Mbaraka, saat ini menjabat sebagai bupati Merauke periode kedua, Nikolaus Kondomo, mantan Kajati Papua, Yusak Yaluwo mantan Bupati Boven Digoel.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X