CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Pemerintah Australia akhirnya membebaskan 5 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke yang ditangkap oleh otoritas Australia pada 18 Juli 2024 lalu. Kelima Nahkoda dan ABK KM Fadhil Jaya tersebut adalah Nahkoda bernama Yahdil (48), lalu 4 ABK yakni Jumain (31), Supriadi (34), Jitro Geyna (48), dan Elyas Anto.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai ditemui Ceposonline.com, menjelaskan bahwa kelima nelayan asal Indonesia itu dibebaskan oleh Pemerintah Australia karena dari catatan mereka, kapal dan kelima nelayan tersebut baru pertama kalinya melakukan pelanggaran dengan masuk ke wilayah laut Australia dan melakukan penangkapan ikan di teritorial Australia. ‘’Tapi kapal mereka dimusnahkan,’’ katanya di Merauke, Rabu (07/08/2024).
Rekianus Samkakai menjelaskan bahwa kelima nelayan tersebut mulai dipulangkan secara bertahap dari Darwin ke Indonesia melalui Bali. ‘’Untuk Jumain dan Anto, kedua dipulangkan hari ini Rabu 7 Agustus 2024. Sementara sisanya 3 orang ditambah 1 nelayan lainnya yang sempat masih tertinggal di Darwin karena menjalani perawatan, juga dipulangkan dengan jadwal pemulangan tanggal 9 dan 11 Agustus 2024 besok.
Dijelaskan, untuk biaya pemulangan dari Darwin ke Indonesia lewat Bali ditanggung oleh pemerintah Australia. Sementara untuk biaya pemulangan dari Bali ke Merauke, lanjut Rekianus Samkakai, pihaknya sudah menyampaikan ke Bupati Merauke namun belum mendapat tanggapan. Karena selama ini, untuk biaya pemulangan seperti ini tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Merauke. Hanya bersifat kebijakan dari kepala daerah.
‘’Tapi ada keluarga dari ABK tersebut yang bersedia untuk membiayai pemulangan dari Bali ke Merauke. Tapi lainnya belum ada, sehingga kami sudah menyurat kepada pemilik kapal untuk bertanggung jawab membiayai pemulangan dari para ABK ini. Hanya saja, belum ada balasannya,’’ tambahnya. (*)