• Senin, 22 Desember 2025

Urus SKCK Sekarang Wajib Miliki Kartu BPJS Kesehatan

Photo Author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 13:49 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Hernawan Priyasto didampingi Kasat Intel Polres Merauke Iptu I Made Artha Ariana saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (05/08/2024).  (Ceposonline.com/Sulo)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Hernawan Priyasto didampingi Kasat Intel Polres Merauke Iptu I Made Artha Ariana saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (05/08/2024). (Ceposonline.com/Sulo)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE Berbagai cara dilakukan pemerintah agar seluruh warga negara Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ini dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan bagi setiap warga negara ketika sakit.

Salah satunya yang ditempuh agar setiap warga warga tersebut sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah ketika mengurus SKCK di Kepolisian.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Hernawan Priyasto kepada wartawan di Merauke mengungkapkan pentingnya menjadi peserta BPJS Kesehatan karena ada sharing manfaat.

Bagi peserta yang belum pernah menggunakan BPJS Kesehatan tersebut untuk berobat dan melakukan pemeriksaan kesehatan, digunakan oleh peserta lainnya yang sedang sakit atau berobat.
Ia mencontohkan, ketika ada pasien yang akan melahirkan dengan estimasi biaya sekitar Rp 5 juta, jika dibagi dengan iuran kelas 3 sebesar Rp 43.500 perbulan maka dibutuhkan sekitar 100 orang sehat untuk membayar biaya pengobatan tersebut.

Belum lagi jika perawatan atau pengobatan tersebut membutuhkan biaya besar misalnya operasi bersalin, maka dibutuhkan lagi banyak orang untuk membayar iuran untruk mensubsidi.

Hernawan menjelaskan, bahwa menjadi peserta BPJS Kesehatan tersebut merupakan suatu yang wajib. Meski begitu, kemungkinan masih banyak warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Atau sudah terdaftar sebagai peserta tapi kepesertaannya tidak aktif.

Karena itu, Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 1 yang diinstruksikan kepada Kementerian dan Lembaga untuk mendukung Inpres tersebut.
Inpres ini, lanjut dia, kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden dengan mengeluarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 6 tahun 2023 tentang pengurusan SKCK. Dimana saat pengurusan SKCK ini sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau kepesertaan aktif.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM melalui Kasat Intel Iptu I Made Artha Ariana, S.Trk, SIK, MH mengungkapkan, Perpol tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2024.

‘’Persyaratan secara inti dalam pengurusan SKCK tidak ada perbedaan dengan peraturan sebelumnya. Hanya Perpol nomor 6 tahun 2023 ini, hanya yang jadi baru harus ada kepesertaan aktif dari BPJS Kesehatan,’’ kata Made Artha Ariana.

Menurut Kasat Intel, bagi warga yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan saat mendaftar, maka pemohon tersebut diminta untuk mengurus BPJS kesehatan. Jika pemohon sudah terdaftar namun kepesertaannya tidak aktif maka diminta untuk mengaktifkan.

Namun demikian, lanjut Kasat Intel, karena ini hal yang baru maka di bulan Agustus 2024 ini pihaknya sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

'’Karena ini hal baru bagi masyarakat, maka kita masih berikan toleransi bagi masyarakat di bulan Agustus ini. Artinya, jika ada yang belum menjadi peserta atau kepesertaannya tidak aktif, kita tetap memproses SKCK sambil kita minta untuk mendaftar yang belum dan mengaktifkan bagi sudah menjadi peserta tapi menunggak bayar iuran,’’ tandasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X