CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Setelah memulangkan 14 dari 15 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap pihak Ausralia, otoritas negara Kaguru tersebut kembali menangkap dan menahan 5 nelayan yang terdiri nahkoda dan anak buah kapal KM Fadhil Jaya antara 18-20 Juli lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai mengakui telah mendapatkan pemberitahuan terhadap 5 nelayan dari KM Fadhil Jaya asal Kabupaten Merauke yang ditangkap di Australia dari pihak KJRI yang ada di Darwin, Australia.
‘’Kami telah mendapatkan kelima nama nelayan kita asal Kabupaten Merauke yang ditangkap pihak Australia antara 18-20 Juli lalu dari KJRI yang ada di Darwin,’’ kata Rekianus Samkakai, di ruang kerjanya, Jumat (2/08/2024).
Kelima nelayan KM Fadhil Jaya tersebut adalah Nahkoda bernama Yahdil (48), kemudian 4 ABK yakni Jumain (31), Supriadi (34), Jitro Geyna (48), dan Elyas Anto.
Dari kelima nelayan ini, lanjut Rekianus, 2 di antaranya beralamat di Merauke sesuai KTP yakni Yahli dan Jumain. Sementara, Supriadi beralamat Wuring Maumere, NTT, Jitro Geyna beralamat Maluku dan Elyas Anto beralamat Makassar.
‘’Kami belum tahu proses lebih lanjut dari kelima nelayan kita ini. Apakah diproses hukum atau bagaimana?. Tapi yang 15 nelayan sebelumnya dipulangkan itu, setelah mereka dibawa ke Darwin, pihak KJRI kemudian menyurat secara resmi kepada kami untuk mengirim nama lengkap mereka dalam rangka penerbitan paspor. Tapi, ini sama sekali belum ada permintaan itu,’’ jelasnya.
Terkait dengan itu, Rekianus Samkakai meminta kepada para nahkoda terutama pemilik kapal untuk tidak lepas tangan atau tanggung jawab ketika terjadi hal seperti ini.
Sebab lanjut Rekianus Samkakai selama ini baik yang ditangkap di PNG maupun Australia, para pemilik kapal selalu lepas tanggung jawab, sehingga biaya pemulangan itu ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Merauke. Padahal pemulangan ini tidak dianggarkan lewat APBD namun lewat kebijakan pimpinan daerah, karena yang bermasalah di negara lain adalah rakyat Pemerintah Kabupaten Merauke.(*)