• Senin, 22 Desember 2025

Pemuda di Boven Digoel Ini Tega Habisi Korbannya Saat Kepergok Mencuri Bestu

Photo Author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 08:55 WIB
Kanit III Pidsus Reskrim Polres Boven Digoel Bripka Muhammad Amir, saat pimpin pelimpahan tersangka yang menghabisi korbannya saat kepergok mencuri di Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (11/07/2024)  (ceposonline.com/SULO)
Kanit III Pidsus Reskrim Polres Boven Digoel Bripka Muhammad Amir, saat pimpin pelimpahan tersangka yang menghabisi korbannya saat kepergok mencuri di Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (11/07/2024) (ceposonline.com/SULO)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Kasus pembunuhan terhadap seorang pembeli besi tua terjadi di Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel 2 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIT.
Korban bernama AC Fauzi tewas setelah dibacok pelaku yang kini berstatus tersangka berinisial HKA, seorang pemuda berumur 22.

Hari ini, Kamis (11/07/2024), penyidik Reserse Kriminal Polres Boven Digoel menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Merauke, setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21.

Kanit III Pidana Khusus Reserse Kriminal Polres Boven Digoel Bripka Muhammad Amir yang memimpin langsung tahap II tersebut mengungkapkan, kasus itu bermula saat tersangka masuk ke dalam rumah korban yang sehari-seharinya sebagai pembeli besi tua.

Saat masuk ke dalam rumah itu, korban dalam posisi tidur. Saat tersangka mau keluar dari dalam rumah langsung bertemu dengan korban di pintu kamar.

"Lalu korban mendorong tersangka masuk ke dalam kamar itu. Tersangka sempat terjatuh. Kemudian korban menuju lemari, " katanya Kanit III Pidana III Reskrim Polres Boven Digoel Bripka Muhammad Amir kepada Ceposonline, com, Kamis (11/07/2024).

Melihat itu, tersangka langsung mengayunkan celurit pemotong buah sawit yang diambil tersangka di sekitar rumah korban mengenai tangan 2 kali. Kemudian kening 2 kali dan leher 2 kali. Tak hanya itu, tersangka juga mengayunkan celurit itu dan mengenai perut 2 kali, kemaluan 2 kali.

"Setelah itu, tersangka kembali masuk kamar dan mengambil karung berisi tembaga dan kuning dan membawanya pergi dari rumah itu. Sementara korban tergeletak di lantai dan ditemukan tak bernyawa di rumahnya pada pagi harinya," jelasnya.

Tersangka kemudian menjual hasil curiannya tersebut ke pembeli besi tua lainnya seharga Rp 2.920.000.

Tersangka, lanjutnya berhasil ditangkap di rumahnya 6 maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIT tanpa melakukan perlawanan.

"Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," tandasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X