• Senin, 22 Desember 2025

Ini Salah Satu Alasan Apolo Safanpo Mundur dari Pj Gubernur Papua Selatan

Photo Author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 12:54 WIB
Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo  (Ceposonline.com/Sulo)
Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo (Ceposonline.com/Sulo)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Dengan adanya pemekaran Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri mengangkat Rektor Universitas Negeri Cenderawasih Dr. Apolo Safanpo, ST, MT sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, pada November 2022 lalu.

Sehubungan dengan adanya Pilkada serentak untuk memilih gubernur definitif Papua Selatan, Apolo Safanpo menyatakan diri telah mengajukan pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri untuk maju bertarung dalam Pilkada serentak 2024.

Apa yang menjadi alasan Apolo Safanpo mundur dari Pj Gubernur Papua Selatan tersebut?
Apolo Safanpo mengungkapkan, salah satu alasan dirinya maju bertarung dalam dalam pemilihan gubernur Papua Selatan definitif karena melihat potensi yang besar di Papua Selatan yang bisa dikembangkan untuk kemajuan daerah.

‘’Jadi salah satu alasan yang mendorong itu adalah karena melihat potensi yang besar di Papua Selatan yang bisa dikembangkan untuk kemajuan daerah maupun untuk mengupayakan untuk mensejahterakan masyarakat,’’ katanya.

Karena itu, lanjutnya, sebagai putra daerah dirinya berkeinginan untuk bisa mencalonkan diri dan dapat mengupayakan kesejahteraan rakyat di Papua Selatan.

Sekadar diketahui, Mantan Rektor Uncen Jayapura ini secara resmi mengajukan pengunduran diri sebagai penjabat (Pj) gubernur Papua Selatan terhitung sejak 1 Juli 2024 ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pengunduran diri ini, sebagai syarat untuk mendaftar ke KPU sebagai bakal calon gubernur Papua Selatan tanggal 27 Agustus 2024 mendatang.

Pengunduran diri ini sesuai dengan surat edaran Mendagri bagi para Pj gubernur, Pj bupati dan Pj walikota seluruh Indonesia yang mau maju dalam pertarungan Pilkada, sudah harus mundur dari jabatan minimal 40 hari sebelum pendaftaran di mulai tanggal 27 Agustus mendatang.

Namun sebelum ada Kepres dan surat dari Mendagri soal pemberhentian tersebut, Apolo Safanpo masih tetap menjalankan tugasnya sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X