CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Setelah KPU Kabupaten Merauke melakukan penetapan kursi dan caleg terpilih periode 2024-2029 hasil Pileg 14 Februari 2024 beberapa waktu lalu tiga partai politik ini akan berhak menduduki unsur pimpinan di DPR Kabupaten Merauke. Ketiga Parpol tersebut adalah NasDem, PKB dan PDI-Perjuangan.
‘’Sesuai dengan UU MD3 Nomor 17 tahun 2014, pimpinan DPR adalah partai yang memperoleh kursi terbanyak,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun dalam pagelaran pasca pemilu dengan tema menanti calon ketua DPR Kabupaten Merauke yang digelar RRI Merauke, Sabtu (22/06/2024) malam.
Rosina Kebubun menjelaskan bahwa dari hasil penetapan kursi dan Caleg terpilih yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu, kursi dan suara terbanyak masing-masing diperoleh Partai NasDem, PKB dan PDI-P. Ketiganya masing-masing memperoleh 5 kursi.
Namun demikian dari sisi suara sah terbanyak diperoleh Nasdem, disusul PKB kemudian PDI-P. Otomatis, posisi Ketua dipegang Partai Nasdem, disusul wakil Ketua I oleh PKB dan Wakil Ketua II oleh PDI-Perjuangan. Hasil Pileg 2019 lalu, pimpinan DPR Merauke tersebut adalah Nasdem, PKB dan Golkar. Namun pada Pileg 14 Februari 2024, posisi wakil Ketua II tersebut berhasil direbut PDI-P.
Ketua Bappilu DPC Partai Nasdem Kabupaten Merauke Johan Paulus mengungkapkan bahwa pada Pileg lalu, partainya punya komitmen menempatkan Caleg AOP di setiap Dapil. Alhasil, dari 5 Dapil yang ada, 2 Caleg OAP berhasil terpilih. Soal calon Ketua DPR Kabupaten Merauke, Johan Paulus mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menetapkan 3 namun dan tengah diusulkan ke DPP siapa yang nantinya dipilih nanti.
‘’Yang pasti saat pelantikan anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2024-2029, sudah ada Ketua DPR Kabupaten Merauke, ’’ katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Merauke Al-Maratus Solikah mengaku telah mengusulkan 3 namun juga ke DPP.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Perekonomian PDI-P Kabupaten Merauke Leonara Parapaga menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan partai PDIP, pengurus inti partai berpeluang atau diprioritaskan menjadi pimpinan DPR tersebut. (*)