CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Dua orang pelaku yang diduga pencurian BBM jenis solar dari tangki mesin PLN di kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada malam hari tanggal 26 Maret 2024 berhasil diamankan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya melalui Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung bersama KBO Satreskrim Ipda Sewang, menggelar konferensi pers di ruang Humas Mapolres Merauke, Papua Selatan, Jumat (19/04/2024).
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung, kasus ini terungkap setelah saksi melihat dua orang melarikan diri dari kantor PLN kampung Sota pada malam kejadian.
Setelah mencurigai situasi, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
"Saksi-saksi melakukan pengecekan pada area mesin PLN dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tas yang berisikan barang-barang milik terduga pelaku serta jerigen berisi solar yang diduga berasal dari tangki PLN," ungkapnya.
Dua tersangka tersebut adalah seorang ayah berinisial MR dan anak kandungnya.
MR berhasil ditangkap oleh Polsek Sota dan mengaku sebagai pelaku pencurian BBM dari tangki PLN Sota. Motif dari kedua pelaku masih dalam pengembangan Polres Merauke.
Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)