• Senin, 22 Desember 2025

Pelanggaran Pemilu Money Politik Distrik Jagebob Dihentikan, Ini Pertimbangannya

Photo Author
- Sabtu, 20 April 2024 | 11:41 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze (tengah) saat memberikan keterangan di Bawaslu Kabupaten Merauke, Jumat (19/04/2024).  (Ceposonline.com/SULO)
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze (tengah) saat memberikan keterangan di Bawaslu Kabupaten Merauke, Jumat (19/04/2024). (Ceposonline.com/SULO)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Karena dinilai tidak memenuhi unsur subjek hukum, kasus pelanggaran Pemilu money politik dari Distrik Jagebob dengan terlapor berinisial AS akhirnya dihentikan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Merauke.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Willi Ater didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze dan Kanit Pidana Umum Reskrim Polres Merauke Aiptu Karel Leunupun yang merupakan Sentra Gakkumdu Kabupaten Merauke mengatakan, berkas perkara terhadap AS dalam tahapan penyidikan telah diterima berkas perkaranya atau tahap I dari penyidik Polres Merauke.

‘’Dalam berkas perkara tersebut kami selaku penuntut umum melakukan penelitian dimana dalam penelitian tersebut ada beberapa kekurangan baik formil maupun materil. Setelah kami memberikan petunjuk kepada teman-teman penyidik Polres Merauke dan setelah berkas perkara kembali kami teliti, dalam salah satu alat bukti berupa keterangan ahli terhadap pasal sangkaan ataupun yang ditujukan kepada tersangka AS yaitu ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi. Untuk itu, kami penuntut umum berpendapat bahwa terhadap perkara ini kita tidak bisa lanjutkan ke proses penuntutan, sehingga kami kembalikan berkas itu dan bahas bersama dengan rekan-rekan Bawaslu dan Kepolisian. Oleh sebab itu tanggal 2 April 2024, kami sudah putuskan bersama untuk tidak lanjutkan kasus tersebut,’’ jelas Willi Ater, Jumat (19/04/2024).

Willi Ater menjelaskan bahwa kekurangan itu terkait dengan Pasal 523 ayat (2) dengan unsur setiap pelaksana peserta atau tim kampanye pada masa tenang menjanjikan imbalan atau uang kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung dimana menurut keterangan ahli berpendapat bahwa dalam unsur subjek hukum terhadap perkara ini tidak dapat terpenuhi. Itu karena AS bukan Caleg atau tim sukses dari Caleg N.

‘’Sehingga apabila kita teruskan ke proses penuntutan atau persidangan itupun tidak bisa dijatuhi hukuman. Sehingga kami berpendapat kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan. Jadi tidak memenuhi salah satu sub unsur Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum,’’ katanya.

Sebenarnya, yang dilaporkan ke Bawaslu adalah N, salah satu Caleg dari PAN terkait dugaan money politik di Jagebob. Hanya saja menurut Agustinus Mahuze dan Aiptu Karel Leunupun, dalam pemeriksaan yang mendekati adalah AS.

Namun AS sendiri dalam pemeriksaan tidak mengakui sebagai tim sukses dari N meskipun antara AS dan N adalah saudara kandung. ‘

"Uang yang dipakai AS bagi-bagi ke masyarakat adalah uang pribadi dari AS,’’ kata Aiptu Karel Leunupun. Karena itu, dari 4 laporan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu Kabupaten Merauke, seluruhnya telah dihentikan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yonathan R.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X