• Senin, 22 Desember 2025

Drama Pembunuhan Istri yang dilakukan Kakek 70 Tahun ini Berakhir

Photo Author
- Selasa, 2 April 2024 | 16:26 WIB
Pelaku K (70) dihadapan Kapolres Merauke dan insan pers mengaku jika tega membunuh istrinya karena sakit hati pada 10 Maret 2024. Namun pelaku mengaku sangat penyesal atas pembunuhan itu. (Ceposonline.com/SULO)
Pelaku K (70) dihadapan Kapolres Merauke dan insan pers mengaku jika tega membunuh istrinya karena sakit hati pada 10 Maret 2024. Namun pelaku mengaku sangat penyesal atas pembunuhan itu. (Ceposonline.com/SULO)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE Drama pembunuhan yang dilakukan seorang kakek berumur 70 tahun di Merauke berinisial K (70) terhadap Marijem (72) yang tak lain adalah istrinya sendiri berakhir. Ini setelah penyidik Polrtes Merauke berkolaborasi dengan Penyidik Polsek Kurik berhasil mengungkap pelaku pembunuhan tersebut. Setelah melalui penyelidikan selama kurang lebih 3 minggu, pelaku pembunuhan korban tak lain adalah suaminya sendiri berinisial K.

‘’Setelah kita melakukan penyelidikan secara intensif akhirnya pelaku pembunuhan terhadap korban M tak lain suaminya sendiri berinisial K,’’kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Merauke, Selasa (02/04/2024).

Motif pembunuhan itu, terungfkap dari mulut K yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tersebut yakni akibat sakit hati kepada korban yang telah meminjamkan uang kepada orang lain namun belum dikembalikan.

Pembunuhan terjadi pada Minggu 10 Maret 2024 sekitar pukul 13.15 WIT di Kampung Rawa Sari, Distrik Malind Merauke. Berawal saat tersangka selesai kerja bakti, kemudian pergi ke sawah memupuk padi dan mencari rumput. Kemudian disusul korban dengan menggunakan sepeda motor.

Lalu saat pelaku menaikan rumput ke atas motor itu, korban datang membawa kayu dengan maksud untuk mengganjal motor itu agar tidak jatuh namun saat mendekati pekau langsung memukul korban sehingga terjatuh. ‘’Saat terjatuh itu, pelaku secara berulang memukul korban, kemudian parang yang sebelumnya dipegang di tangan kiri kemudian memindahkan ke tangan kanan lalu mengiris leher korban. Makanya ada irisan luka di leher korban,’’ kata Kapolres.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku kemudian menyeret jasad korban beberapa meter. Selanjutnya melorotkan celana korban, sehingga nantinya korban dianggap korban pemerkosaan lalu dibunuh. Setelah itu pelaku meninggalkan korban.

Sebelumnya pelaku melaporkan ke RT jika saat akan pulang dari sawah menemukan motor korban terparkir di TKP namun tidak menemukan korban sehingga pulang ke rumah. Sampai di rumah menunggu beberapa waktu, pelaku dan anaknya kembali ke TKP dan melakukan pencarian dan menemukan korban sudah meninggal dunia di semak-semak dengan sayatan benda taham ditemukan di kepala.

Atas perbuatannya itu, jelas Kapolres, Pelaku di jerat Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dnegan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X