CEPOSONLINE.COM MERAUKE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke menghentikan 3 laporan pelanggaran Pemilu yang mereka ditangani.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze yang juga sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Merauke didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Willi Ater, Kanit Pidana Umum Reskrim Polres Merauke Aiptu Karel Leunupun dan Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke, Zacharias HH. Wainggai kepada wartawan di kantor Bawaslu Kabupaten Merauke mengungkapkan bahwa untuk laporan money politik yang dilaporkan Adi di Bupul Distrik Elikobel, kemudian kasus dugaan money politik terhadap seorang oknum ASN di Distrik Merauke dan laporan pelanggaran Pemilu dari Kimaam dihentikan.
‘’Tiga laporan dugaan pelanggaran itu sudah kita hentikan,’’ ungkap Agustinus Mahuze, Jumat (22/03/2024).
Agustinus menjelaskan, untuk kasus dugaan money politik yang terjadi di Bupul dihentikan karena pelapornya mencabut laporan tersebut di tingkat Pandis.
Alasannya, karena antara pelapor dengan yang dilaporkan masih memiliki hubungan keluarga dekat.
Sementara kasus money politik yang diduga dilakukan seorang ASN di sekitar Pelabuhan Kondap Kelapa Lima Merauke, menurut Agustinus Mahuze dihentikan karena kurangnya kecukupan alat bukti antara lain saksi yang menerima uang tidak ditemukan.
‘’Klarifikasi sudah kami lakukan tapi saksi kunci yang menerima uang itu tidak ditemukan,’’ jelasnya.
Sementara kasus pelanggaran
Pemilu yang dilaporkan dari Kimaam, menurut Agustinus Mahuze karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.(*)