• Senin, 22 Desember 2025

Dua Pengedar Ganja dengan Barang Bukti Terbanyak Selama ini Ditangkap di Merauke

Photo Author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 07:25 WIB
Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH yang didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Benyamin Noriwari saat menunjukkan barang bukti Narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dalam penangkapan. (ceposonline.com/HUMAS POLRES MERAUKE)
Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH yang didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Benyamin Noriwari saat menunjukkan barang bukti Narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dalam penangkapan. (ceposonline.com/HUMAS POLRES MERAUKE)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Dua pengedar Narkotika jenis ganja kering di Merauke berhasil diungkap dan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke.

Kedua pengedar yang berhasil ditangkap tersebut adalah KN (25) dan FR (24). Keduanya ditangkap di tempat dan waktu ganja kering seberat 500 gram, merupakan barang bukti ganja kering terbesar yang diamankan dalam satu kali penangkapan selama ini.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH yang didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Benyamin Noriwari mengungkapkan, pengungkapan kasus Narkoba jenis Ganja ini dilakukan pada Selasa 19 Maret 2023 dari pukul 15.00-16.30 WIT.

Pengungkapan ini melibatkan puluhan personel Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Patmor.
Pengungkapan dan penangkapan ini, jelas dia berawal saat Satnarkoba mendapatkan informasi dan hasil penyelidikan pada Selasa (19/03/2024) sekitar pukul 14.00 WIT, yang akan melakukan transaksi di Kudamati, Kelurahan Kamundu Merauke.

‘’Sekitar pukul 14.30 WIT, target atau pelaku sudah terlihat di jalan Kudamati menaiki motor Metik Nmax, selanjutnya anggota Sat Narkoba melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka KN yang masih berstatus mahasiswa asal Kabupaten Boven Digoel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Merauke,’’ katanya, Rabu (20/03/2024).

Saat pemeriksaan, pelaku mengakui masih menyimpan ganja di kamar rumahnya. Adapun total barang bukti Narkotika ganja yang berhasil diamankan seberat 500 gram atau setengah Kg dan uang tunai sebesar Rp 2.234.000 serta barang bukti lainnya.

Kemudian dari hasil pengembangan tersebut, kata Kasi Humas, Satnarkoba Polres Merauke kembali berhasil mengangkap FR (24) pada Rabu (20/03/2024) sekitar pukul 11.30 WIT, di Jalan Ahmad Yni Merauke dengan barang bukti 9 paket Narkotika jenis Ganja
Kepada kedua pelaku, tandas Kasi Humas, kedua pelaku dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahum 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukan maksimal 12 tahun penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X