CEPOSONLINE.COM, MERAUKE –Pihak Reserse Kriminal Polres Merauke akhirnya berhasil menangkap MI (35), pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang menyebabkan korban mengalami koma di RSUD Merauke. Pelaku berhasil ditangkap di Kampung Erom, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Selasa (27/02/2024) sekitar pukul 13.00 WIT. Tidak ada perlawanan saat pelaku ditangkap.
‘’Setelah melalui pencarian, akhirnya yang bersangkutan berhasil kita tangkap Selasa siang kemarin di sekitar Kampung Erom, Distrik Tanah Miring,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi KBO Ipda Sewang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/02/2024).
Setelah ditangkap tersebut, pelaku langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara korban belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan intensif di RSUD Merauke.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku MI mengakui telah menganiaya istrinya dengan menggunakan parang pada bagian leher, kepala dan pungung sebelah kanan. Hal itu ia lakukan lantaran cemburu karena korban selingkuh, memiliki Pria Idaman Lain (PIL).
‘’Saat saya masih sebagai nelayan, dia sudah selingkuh dengan laki-laki lain. Padahal, kalau tidak ada uang saya minta pergi ke bos pinjam uang dulu,’’ kata MI yang saat ini berprofesi sebagai sopir taksi. (*)