CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Sebanyak 6.400 batang rokok, 113 botol minuman keras pabrikan ilegal dan 6 tanduk rusa serta tulang kasusari hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Merauke serta 21 batang ganja yang berhasil ditemukan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif RK 111/Karma Bhakti di Hutan wilayah Kombut, Distrik Kombut Kabupaten Boven Digoel tahun 2024 dimusnahkan di Rumah Susun Negara Kementrian Keuangan Republik Indonesia di Merauke, Selasa (27/02/2024) sore.
Untuk 113 botol minuman keras pabrikan ilegal dimusnahkan dengan cara ditumpahkan. Sementara untuk 6.400 batang rokok ilegal, tanduk rusa dan tulang kasuari serta 21 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, mengapresiasi atas penindakan hukum yang dilakukan tersebut baik oleh Bea dan Cukai maupun oleh Satgas Pamtas Yonif RK 11 KB bersama Polres Boven Digoel dan Bea Cukai Merauke.
‘’Ini salah satu tolok ukur kinerja. Dan kami dari pemerintahdaerah memberikan apresiasi yang tinggi atas koloborasi dan koordinasi yang dibangun antar lembaga. Intinya kita harus bersinergi antar satu dengan lainnya dalam rangka penegakan hukum di tapal batas negara,’’ katanya.
Kepala Bea dan Cukai Merauke Putu Eko Prasetio menjelaskan bahwa barang yang dimunahkan berupa 6.400 batang rokok, 113 botol miras pabrikan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai sepanjang 2023. Dimana barang-barang tersebut beredar secara ilegal di wilayah hukum Bea dan Cukai Merauke.
Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja seluas 0,1 ha di Hutan Kampung Kombut Distrik Kombut, Kabupaten Boven Digoel 20 Februari 2024, merupakan kolaborasi Kantor Pabeanan dan Cukai Merauke dengan Satgas Pamtas Yonif RK 11/KB
Sementara itu, Pasi Minlog Yonif RK 11/KM Lettu Muh. Nazar menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja seluas 0,1 ha ini ketika pihaknya sedang melakukan patroli patok. (*)