CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Merauke yang juga Sekretaris Komisi B DPR Kabupaten Merauke, Prayogo menyatakan dukungannya terhadap aspirasi yang selama ini disuarakan oleh masyarakat terkait dengan larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol (Minol) di Kabupaten Merauke.
Hal ini, karena Minol yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Merauke itu tidak lagi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah Kabupaten Merauke.
‘’Secara pribadi dan sebagai sekretaris Fraksi Golkar, sangat mendukung larangan peredaran dan penjualan minuman keras di Kabupate Merauke,’’ tegas Prayogo.
Dukungan terhadap larangan peredaran dan penjualan minuman keras beralkohol ini diberikan Prayogo, karena selama ini minuman keras lebih banyak memberikan dampak atau pengaruh negarif dari pada dampak positif kepada masyarakat.
‘’Banyak peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat yang awalnya karena pengaruh minuman keras, seperti penganiayaan, pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dan anak dan sebagainya,’’ katanya.
Namun lanjut dia, soal larangan peredaran dan penjualan minuman keras ini tergantung dari politic will atau kemauan politik dari pimpinan daerah termasuk para wakil rakyat yang ada di dewan. Sebab, di DPRD Merauke saat ini terdapat 9 fraksi.
‘’Kalau secara pribadi dan dari Partai Golkar, saya maunya dilarang. Tapi, keputusan politiknya ada juga dari partai lain. Kita harus sinkron dengan fraksi-faksi yang ada di DPR, untuk menjadi inisiatif.
Tapi lebih bagus lagi kalau ada lembaga masyarakat yang menggugat Perda kita. Itu lebih cepat atau meminta kepada eksekutif untuk merevisi. Kami dari dewan sebenarnya sudah beberapa kali meminta agar Perda terkait minuman beralkohol itu direvisi,’’ pungkasnya.
Sekadar diketahui, sampai saat ini Perda Kabupaten Merauke terkait dengan minuman keras atau minuman beralkohol itu masih mengatur penjualan minuman keras.
Sementara terhitung sejak awal 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Merauke tidak diperbolehkan lagi memungut retribusi dari izin peredaran maupun penjualan minuman beralkohol di Merauke.(*)