• Senin, 22 Desember 2025

Urus Perpanjangan dan SIM Baru, Kini Wajib Miliki Ini

Photo Author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 12:40 WIB
AKP Novi Gultom, SIK    (Ceposonline.com/SULO)
AKP Novi Gultom, SIK (Ceposonline.com/SULO)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Jika selama ini masyarakat yang akan mengurus SIM baru cukup mengikuti ujian tertulis dan ujian praktek, namun terhitung 15 Pebruari 2024, masyarakat yang akan mengurus SIM baru semua golongan mulai Sim C, A sampai B termasuk memperpanjang SIM tersebut wajib dinyatakan lulus psikologi.

‘’Ada TR dari Polda Papua dimana terhitung tanggal 15 Februari 2024, bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM maupun memperpanjang dari SIM itu semua jenis golongan maka wajib lulus ujian psikologi atau ada rekomendasi bahwa yang bersangkutan lulus psikologi,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Lantas AKP Novi Gultom ditemui Ceposonline.com, Rabu (21/02/2024).

Adanya rekomendasi lulus ujian psikologi tersebut, lanjut Kasat Lantas berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 , UU Nomor 22 tahun 2009, PP 37 tahun 2017, Perkap Nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi bahwasanya pada Pasal 36 pada Perkap Nomor 9 untuk pengurusan SIM semua golonngan baik perpanjang maupun baru dari C, A sampai B harus melaksanakan ujian psikologi.

‘’Jadi dari Polda Papua sudah menentukan pihak ketiga untuk ada di Merauke,’’ jelasnya. Nantinya, lanjut dia, masyarakat yang akan mengurus SIM baru maupun memperpanjang SIM dari berbagai jenis tersebut wajib untuk mengantongi keterangan bahwa yang bersangkutan dinyatakan lulus psikologi.

Karena adanya ketentuan tersebut, lanjut Kasat Lantas, untuk saat ini pengurusan SIM baru maupun perpanjangan SIM tersebut untuk sementara belum dapat dilakukan sampai pihak yang ditunjuk tersebut mulai melakukan test psikologi.

‘’Yang bersangkutan sudah ketemu saya dan saya sampaikan untuk segera melakukan test psikologi karena ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Kami juga tidak bisa melayani masyarakat baik pengurusan SIM baru maupun perpanjangan jika masyarakat yang mau mengurus SIM baru atau perpanjangan tapi tidak ada rekomendasi yang bersangkutan lulus ujian psikologi. Kalau itu kami lakukan tanpa ada surat rekemendasi lulus psikologi, nanti kami diperiksa,’’ tambahnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X