CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Seorang anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Okaba mengalami kecelakaan kerja saat menjemput distribusi Logistik Pemilu di Distrik Okaba baru-baru ini.
Akibat kecelakaan kerja yang dialaminya, anggota PPD tersebut dilaporkan mengalami pergeseran tulang kaki atau tangan.
‘’Kami masih menunggu laporan lengkap dan identitas yang bersangkutan untuk kita proses santunannya,’’ kata Komisioner KPU Kabupaten Merauke Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yanderzon Victor Billik, ketika ditemui Ceposonline.com, Jumat (16/02/2024).
Menurut Yanderzon Victor Billik, informasi yang diterima pihaknya, korban awalnya saat jatuh mengira tidak apa-apa. Namun 1 hari kemudian ternyata tidak bisa menggerakkan salah satu kaki atau tangan karena ada tulang yang bergeser. Korban mengalami kecelakaan kerja pada H-2 pemungutan suara atau pada tanggal 12 Februari 2024. ‘’Informasi kalau korban sudah dirujuk,’’ katanya.
Yanderzon menjelaskan, pihaknya sudah meminta identitas lengkap dari korban serta kronologi kejadian sebagai dasar sehingga santunan kecelakaan terhadap yang bersangkutan dapat diproses.
Pemberian santunan kecelakaan ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 59 tahun 2023 tentang pedomen teknis pemberian santuan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc penyelenggara Pemilu dan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan walikota wakil walikota. Badan adhoc penyelenggara Pemilu tersebut adalah PPD, PPS dan KPPS. (*)