CEPOOSONLINE.COM, MERAUKE – Kendati badan adhoc penyelenggara Pemilu di Kabupaten Merauke tidak dijamin BPJS Tenaga Kerja, namun para penyelenggara Pemilu tersebut mulai dari PPD, PPS dan KPPS disiapkan BPJS Kesehatan, santunan kecelakaan dan santunan kematian.
‘’Sesuai dengan surat edaran dari KPU RI, untuk BPJS Tenaga Kerja itu menjadi tanggungan pemerintah daerah. Pemda mengcover badan adhoc. Namun dari penyampaian BPJS Tenaga Kerja bahwa mereka sudah menyurat ke Pemda soal hal ini namun terbentur masalah keterbatasan anggaran. Karena sebelumnya daerah sudah menyiapkan hibah untuk penyelenggaraan Pilkada serentak besok,’’ kata Komisioner KPU Merauke, Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yanderzon Victor Billik, kepada Ceposonline.com, ketika ditemui di kantor KPU Kabupaten Merauke, Jumat (16/02/2024).
Karena tidak disiapkan oleh Pemda, kata Yanderzon, pihak BPJS Tenaga Kerja mengusulkan kalau dapat para penyelenggara Pemilu tersebut bisa secara mandiri dengan cara memotong honor yang akan diterima mereka.
Hanya saja, lanjut Yanderzon, para penyelenggara itu khususnya KPPS keberatan. Pasalnya, untuk KPPS yang berstatus ASN golongan 3 ke atas, ada pemotongan pajak 5 persen dari honor yang mereka terima. Karena keberatan itu, maka badan adhoc tersebut tidak ada jaminan dari BPJS Tenaga Kerja.
‘’Tapi secara internal, KPU menyiapkan BPJS Kesehatan, santunan kecelakaan dan santunan kematian bagi badan adhoc,’’ jelqs Yanderzon Billik.
Menurutnya, hal itu sesuai yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2023 tentang pedomen tehnis pemberian santuan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc penyelenggara Pemilu dan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil walikota.
Dikatakan, besarnya santunan yang akan diterima para penyelenggara Pemilu tersebut jika dalam melaksanakan tugasnya, meninggal dunia maka akan diberikan santunan sebesar Rp 36 juta ditambah biaya penguburan sebesar Rp 10 juta.
Sementara jika mengalami kecelakaan kerja secara permanen saat melaksanakan tugasnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 30 juta.
‘’Untuk kecelakaan kerja ini sudah ada tabel santunan yang akan diberikan sesuai dengan tingkat kecelakaan yang dialaminya. Termasuk ketika dia dirawat di rumah sakit,’’ tutupnya. (*)