• Senin, 22 Desember 2025

Sempat Diunggah di Medsos, ini Penjelasan Ketua PPD Merauke

Photo Author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 11:45 WIB
Ketua PPD Distrik Merauke Daniel Taraneno, Ketua PPS Rimba Jaya dan Ketua salah satu KPPS saat di SPKT Polres Merauke, Selasa (12/02/2024)  (Ceposonline.com/Cepos)
Ketua PPD Distrik Merauke Daniel Taraneno, Ketua PPS Rimba Jaya dan Ketua salah satu KPPS saat di SPKT Polres Merauke, Selasa (12/02/2024) (Ceposonline.com/Cepos)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Merauke Daniel Taraneno memberikan penjelasan terkait unggahan yang dilakukan oleh salah satu Ketua KPPS di Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, Selasa (13/02/2024).

Penjelasan ini disampaikan Daniel Taraneno setelah masalah unggahan yang dilakukan salah satu anggota KPPS itu diselesaikan di Polres Merauke dimana Ketua KPPS tersebut meminta maaf dan bersedia menyampaikan permohonan maaf di media sosial kembali atas ungguhan sebelumnya tersebut.

Kepada wartawan di SPKT Polres Merauke, Daniel Taraneno menjelaskan bahwa sebenarnya masalah yang terjadi tersebut adanya miss komunikasi tingkat bawah antara PPS dan KPPS.

"Kemarin, kami dari PPD sesuai dengan petunjuk tehnis, telah menyerahkan biaya operasional kepada seluruh KPPS di 11 kelurahan dan kampung. Kami menilai bahwa pressure dari KPPS ini karena mereka mau buat TPS dan persiapan lain-lain, sehingga mereka meminta secepatnya. Lalu kami koordinasi dengan KPU dan anggarannya dapat dicairkan kemarin sebesar Rp 4,4 miliar lebih," katanya.

Uang operasional tersebut kemudian diserahkan ke setiap KPPS melalui PPS namun diakuinya uang yang diterima setiap PPS tidak sama karena jumlah TPS setiap PPS berbeda.

"Kasus ini terjadi di Rimba Jaya dan sebenarnya salah presepsi dari Ketua PPS ketika kami menyampaikan Rp 400 juta sekian sekian harus disampaikan ke TPS ternyata mereka punya asumsi yang berbeda, dimana mereka menahan beberapa item program yang seharusnya itu digeser, " katanya.

Kemudian, lanjutnya, ada kesepakatan diantara KPPS tersebut untuk pemotongan Rp 50.OOO. "Awalnya saya pikir itu potongan pajak 5 persen bagi ASN golongan III yang menjadi anggota KPPS. Karena kami sudah sampaikan ke semua PPS untuk potongan 5 persen bagi ASN golongan 3 keatas.Tapi setelah klarifikasi di sini, ternyata ada kekurangan dana operasional yang kami geser, sehingga kebijakan itu kami tidak tahu," terangnya.
Lalu, Ketua KPPS tersebut membuat statemen tentang kinerja dari PPD di media sosial Facebook yang dinilai tidak baik, parah dan sebagainya.

"Kami merasa terganggu dan terusik dengan pernyataan tersebut apalagi diunggah di media sosial. Sehingga hari ini, ibu harus klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf serta kembali mengunggah permohonan maaf itu di medsos karena apa yang disampaikan itu di media sosial tidak benar," tambahnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X