CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Kelebihan 5.000 surat suara DPR Provinsi Papua Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang ditemukan di Kabupaten Mappi kini dalam pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mappi.
Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Benediktus Tukidjo, yang sedang berada di Kabupaten Mappi dalam rangka pemusnahan tersebut mengatakan jika kelebihan 5.000 lembar surat suara DPR Provinsi Papua Selatan Dapil 3 ini belum bisa dimusnahkan. Sebab, ternyata ada surat keputusan KPU RI Nomor 1395 tahun 2023 tentang tata cara pemusnahan.
‘’Kami sudah sarankan agar dimusnahkan lebih cepat lebih baik. Tapi ternyata dari ketua KPU Provinsi Papua Selatan sampaikan bahwa ada keputusan KPU RI Nomor 1395 tahun 2023 tentang tata cara pemusnahan. Sehingga kita tunggu saja,’’ kata Benediktus Tukidjo dihubungi lewat telepon selulernya, Jumat (09/02/2024).
Dalam aturan itu, lanjut dia dijelaskan bahwa pemusnahan dilakukan 1 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan.
‘’Tapi yang jelas itu sudah dalam pengawasan Bawaslu di Kabupaten Mappi. Tidak bisa dikutik-katik lagi. Tadi malam kami sudah menyaksikan langsung surat suara lebih itu dan telah dipisahkan dengan logistik Pemilu lainnya. Sekali lagi, Bawaslu Kabupaten Mappi tetap konsen dan mengawasi itu hingga pemusnahan dilakukan nanti," ujarnya.
Benediktus Tukidjo menambahkan, saat pemusnahan nanti selain disaksaikan langsung oleh Bawaslu, juga oleh Kepolisian setempat. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui penyebab terjadinya kelebihan 5.000 lembar surat suara DPR provinsi untuk Dapil 3 Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Mappi tersebut. (*)