CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Seorang pemuda di Bupul, Distrik Elikobel Merauke berinisial MAK tega membunuh korban bernama Stepanus Braen Yeuw dengan menggunakan sebilah parang.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Afdeling 6 PT APM, Bupul, 31 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH, dan KBO Reskrim Ipda Sewang saat menggelar konfrensi pers terkait penanganan kasus pembunuhan ini mengatakan bahwa kasus pembunuhan ini berawal saat seorang saksi bernama Melianus Yanakaimu selesai menyetor uang di Bank Papua Unit Simpati Distrik Elikobel, hendak kembali ke mess karyawan PT APM Afdeling 6 PT APM dengan menggunakan sepeda motor.
‘’Tapi ketika sampai di TKP, saksi melihat korban Stephanus Braen Yeuw sudah tergeletak di jalan bersimbah darah. Namun karena ketakutan, saksi melanjutkan perjalanannya,’’ kata Kapolres I Ketut Suaryana, Rabu (07/02/2023).
Sekitar 150 meter dari TKP, lanjut Kapolres, saksi bertemu dengan saksi lainnya bernama Agustina yang saat itu terlihat sangat ketakutan dan menyampaikan jika pelaku telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang.
Saksi kemudian membawa Agustina sampai ke mess karyawan PT APM Afdeling selanjutnya melaporkan kasus pembunuhan tersebut ke Polisi.
Setelah Polisi mendapatkan laporan, kemudian langsung melakukan pengejaran dan penangkapan pada hari itu terhadap pelaku di Kampung Bupul Distrik Elikobel Merauke. Korban meninggal dunia karena disabet parang pelaku di bagian kepalanya.
Sementara saat dihadirkan dalam konfrensi pers tersebut, pelaku mengatakan nekad membunuh korban karena pernah mengancamnya. Saat itu, pelaku bertemu dengan korban di TKP yang sama-sama menggunakan sepeda motor.
Kemudian pelaku menghentikan dan menyerang korban dengan parang tersebut. ‘’Pernah mengancam saya,’’ katanya.
Tersangka juga mengakui jika dirinya sudah pernah melakukan tindak pidana berupa penganiayaan terhadap korban lainnya dengan menggunakan parang beberapa waktu lalu. Namun kasus yang dibuatnya tersebut tidak sampai ke pengadilan lantaran diselesaikan lewat restorasi justice (RJ).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka kata Kapolres, dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (*)