• Senin, 22 Desember 2025

Jalin Hubungan Asmara Lewat Medsos, Seorang IRT di Merauke Tertipu Rp 300 Juta

Photo Author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 13:07 WIB
AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK. (Ceposonline.com/Sulo)
AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK. (Ceposonline.com/Sulo)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Ini mungkin harus menjadi pembelajaran bagi siapun untuk tidak mudah percaya dengan seseorang lewat media sosial apalagi jika ujung-ujungnya sudah meminta maupun meminjam uang.

Seperti yang dialami oileh seorang Ibu Rumah Tangga di Merauke berinisial SK (48) harus gigit jari. Pasalnya, yang bersangkutan mengaku telah ditipu oleh seorang lelaki yang mengaku duda berinisial ASM. 

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sewang membenarkan pengaduan yang dilakukan oleh korban yang mengaku telah tertipu sampai Rp 300 juta. 

Kasus itu, lanjut Kasat Reskrim, berawal saat korban mengenal pelaku ASM lewat Medsos di facebook sekitar 31 Desember 2023 berinisial ASM. Kemudian korban menjalin hubungan asmara dengan facebook dan berkenalan pada tanggal 31 Desember 2023. 

Setelah mengenal, pelaku meminta tolong sama korban ini untuk mentrasfer uang dengan alasan anak pelaku dibelikan sepeda. Karena terjadi hubungan asmara sata itu, korban pada hari itu mentransfer uang Rp 3,2 juta melalui aplikasi Brimo. Kemudian hari berikutnya transfer lagi, kemudian hari berikutnya transfer lagi dengan berbagai alasan yang disampaikan pelaku. Korban terakhir mentransfer uang pada tanggal 29 Januari 2024.

 Cuma disini tidak disebutkan berapa nominalnya. Hanya disini korban menjelaskan bahwa dari 1 bulan berjalan yang dapat dikatakan hubungan gelap karena korban sudah berkeluarga, sedangkan pelaku mengaku dengan status duda. Total kerugian sekitar Rp 300 juta dengan 3 nomor rekening yang berbeda. Pertama atas nama ASM kemudian A dan AP, katanya.     

Karena uang yang ditransfer tersebut sudah terlalu banyak, kemudian korban mendatangi Polres Merauke untuk membuat pengaduan ke Polres Merauke pada 30 Januari 2024. Korban sudah mencetak rekening koran dan saat ini kasus sedang dalam penyelidikan, katanya. 

Terkait dengan itu, Kasat Reskrim meminta masyarakat Merauke untuk tidak mudah percaya dengan kata-kata gombalan lewat media sosial karena dapat merugikan seperti yang dialami korban ini. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X