• Senin, 22 Desember 2025

Pakai Knalpot Brong, 32 Motor Terjaring

Photo Author
- Minggu, 4 Februari 2024 | 12:09 WIB
Puluhan kendaraan motor terjaring karena menggunakan knalpot racing dalam operasi dan razia yang digelar Sabtu malam sampai minggu (04/02/2024) dinihari.      (Ceposonline.com/Sulo)
Puluhan kendaraan motor terjaring karena menggunakan knalpot racing dalam operasi dan razia yang digelar Sabtu malam sampai minggu (04/02/2024) dinihari. (Ceposonline.com/Sulo)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Dalam rangka upaya menciptakan rasa aman yang kondusif menjelang pemilu Kepolisian Resor Merauke terus meningkatkan patroli dan razia, Sabtu (3/02/2024). 

Patroli dan razia di malam minggu itu dimulai pukul 21.00 WIT sampai Minggu (04/02/2024) dinihari sekira pukul 01.00 WIT itu berhasil menyita sedikitnya 32 kendaraan yang menggunakan knaplot brong atau racing. 

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK, melalui Kasat Lantas Polres Merauke AKP Novindriani Gultom, SIK,MM didampingi Ipda Binto Welem, S.Sos mengatakan, patroli dan razia yang dilakukan ini dalam upaya menciptakan situasi dan kondisi di Merauke agar tetap aman dan kondusif. 

"Patroli cipta kondisi yang kita lakukan ini dengan menyisir daerah-daerah pinggiran Kota Merauke yang dianggap rawan terjadinya suatu tindak pidana. Sedangkan razia kita laksanakan di depan Mako Satuan Lantas Polres Merauke dengan sasaran Knalpot brong, Miras dan Sajam,” katanya. 

Kasat lantas mengungkapkan selain 32 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau racing, juga ada 2 bilah parang, 2 buah kartapel, 2 botol miras pabrik, 1 kaleng lem aibon.

Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat khususnya pemilik sepeda motor untuk tidak lagi menggunakan knalpot racing di jalan umum. Karena pihaknya pasti akan menindak. 

"Knalpot racing itu mengganggu warga terutama di malam hari saat warga sedang istirahat. Karena pemakaian racing itu tidak standar," katanya.

Karena itu, kendaraan yang terjaring knalpot baru akan dikembalikan kepada pemiliknya ketika datang mengganti knalpot standar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X