• Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Merauke Alokasikan Anggaran Rp 132 Miliar Bayar TPP

Photo Author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 12:10 WIB
Rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Merauke dengan Tim TAPD Kabupaten Merauke dan guru bersertifikasi yang meminta pembayaran TPP di ruang sidang DPR Kabupaten Merauke, Rabu (31/01/2024) lalu.  (ceposonline.com/SULO)
Rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Merauke dengan Tim TAPD Kabupaten Merauke dan guru bersertifikasi yang meminta pembayaran TPP di ruang sidang DPR Kabupaten Merauke, Rabu (31/01/2024) lalu. (ceposonline.com/SULO)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke pada tahun 2024 ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 132 miliar untuk membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Alokasi anggaran yang disiapkan Pemkab Merauke di tahun 2024 ini terungkap di ruang sidang DPRD Kabupaten Merauke saat rapat dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Merauke, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Merauke dengan guru yang bersertifikasi yang menuntut juga dibayarkan TPP, baru-baru ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke, Yermias Paulus Niken yang juga Ketua TPAD Kabupaten Merauke mengungkapkan bahwa TPP tersebut dialokasikan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Merauke. Dimana pada tahun 2023 lalu, pencapaian PAD Kabupaten Merauke sebesar Rp 169 miliar.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merauke, Elias Mithe menjelaskan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran TPP sebesar Rp 132 miliar.

Dikatakan, pembayaran TPP ini berdasarkan kinerja yang diberikan pemerintah untuk kesejahteraan pegawai yang ada di Indonesia. Dimana semua daerah, memberikan TPP berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

"Berbicara soal kemampuan keuangan daerah, tidak hanya bicara soal transfer uang dari pusat saja, tapi juga berkaitan dengan kemampuan pendapatan asli daerah masing-masing. Ini juga yang diakumulasikan untuk menjadi TPP, " katanya.

Penyusunan TPP lanjut Elias Mithe, tidak hanya dilakukan oleh Sekda selaku Ketua TAPD dan anggota, tapi berdasarkan perhitungan secara sistimatik. Dimana TPP tersebut harus disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri dan total alokasi TPP tidak boleh lebih dari 30 persen dari DAU yang diterima. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yonathan R.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X