CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Seorang warga di Merauke berinisial YK alias Jo terpaksa ditangkap Satuan Narkoba Polres Merauke karena mengedarkan Narkotika jenis ganja.
Penangkapan pelaku itu dilakukan polisi di Lapangan Monumen Kapsul Waktu pada 4 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIT.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ishak O. Runtulalo ditemui media ini membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap pengedar Narkotika jenis ganja tersebut.
Kronologi kejadiannya, kata Kasat Narkoba, berawal saat malam itu ada panggung hiburan malam di Lapangan Monumen Kapsul Waktu Merauke. Saat itu, seorang warga yang adalah pelaku yang mencurigakan dalam keadaan mabuk yang diduga karena Narkotika.
Kemudian Polisi langsung mengamankan pelaku. Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu kantong plastik hitam di saku celana kanan pelaku yang diduga berisi Narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, Polisi membawa pelaku ke Mako Polres Merauke untuk diserahkan ke Piket Satuan Narkoba. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap barang yang dibawa pelaku tersebut positif Narkotika jenis ganja. Pelaku juga positif menggunakan ganja.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku berupa 4 pack ganja kering, 1 tumpukanganja kering, satu plastik warna hitam ukuran sedang, 1 lembar celana pendek warna biru Navi, 1 unit HP Samsung A02s warna putih, 1 batang papaya berukuran kurang lebih 20 cm sebagai alat hisap (bong) dan uang tunai sebesar Rp 91.000 yang terdiri dari 1 lembar pecahan Rp 20.000, 4 lembar pecahan Rp 10.000, 5 lembar pecahan Rp 5.000, 2 lembar pecahan Rp 2.000 dan 2 lembar pecahan Rp 1.000.
Atas perbuatannya tersebut, tambah Kasat Narkoba Ishak O Runtulalo, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan kedua Pasal 111 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)