• Senin, 22 Desember 2025

Diajak Melayat, Gadis 18 Tahun ini Malah Diperkosa Bergilir di Tengah Hutan

Photo Author
- Senin, 22 Januari 2024 | 12:40 WIB
Ketiga pelaku saat digiring petugas ke dalam ruang tahanan Mapolres Merauke, Senin (22/01/2024). (Ceposonline.com/Sulo)
Ketiga pelaku saat digiring petugas ke dalam ruang tahanan Mapolres Merauke, Senin (22/01/2024). (Ceposonline.com/Sulo)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Kasus pemerkosaan kembali terjadi. Kali ini dialami seorang gadis 18 tahun sebut saja Mawar. Korban diperkosa secara bergilir tiga orang di tengah hutan sekitar Biras, Jalan Trans Papua. Taman Nasional Wasur Merauke.

  Kasus pemerkosaan ini terjadi Kamis 18 Januari 2023, sekira pukul 11.00 WIT. 

    Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, didampingi KBO Reskrim Ipda Sewang membenarkan kasus pemerkosaan yang dialami korban tersebut. 

   "Ketiga pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.

   Kedua tersangka yang telah diamankan tersebut HC, HG, dan LY. 

Kasat Reskrim mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini berawal saat korban diajak oleh pelaku HC untuk pergi melayat ke Yanggundur karena adanya keluarganya yang meninggal dunia dengan menggunakan sepeda motor. 

  Namun sampai di sekitar Biras, HC melihat kedua pelaku lainnya HG dan LY sedang duduk minum minuman keras, sehingga pelaku mengajak korban bergabung dengan kedua pelaku lainnya tersebut. 

  Beberapa saat kemudian, terjadi pertengkaran diantara para tersangka sehingga pelaku LY menarik tangan korban masuk ke dalam hutan.

   Sampai di dalam hutan tersebut, pelaku LY mencabut pisau dan mengancam korban untuk melayaninya dengan meminta tidur terlentang di tanah kemudian memperkosannya. 

   Tak lama kemudian, kedua pelaku HC dan HG muncul di TKP dan ikut memperkosa korban secara bergilir. 

   Ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh Reskrim pada hari Sabtu setelah dilaporkan oleh korban pada Jumat (19/01/2024) tengah malam. 

  "Para pelaku berhasil ditangkap di rumah Masing-masing. Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

  Ketiga pelaku tandas Kasat Reskrim dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X