• Senin, 22 Desember 2025

Soal Korupsi di Papua, Ini Kata Staf Ahli Kejagung Nikolaus Kondomo

Photo Author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 07:28 WIB
Staf Ahli Kejaksaan Agung RI, Nikolaus Kondomo, SH, MH didampingi Ketua STIA Yapis Merauke Ali Syahbana, SE, M.SI dan Ketua Yayasan STIE Yapis Merauke saat berikan kuliah umum di STIE Yapis Merauke. (ceposonline.com/SULO)
Staf Ahli Kejaksaan Agung RI, Nikolaus Kondomo, SH, MH didampingi Ketua STIA Yapis Merauke Ali Syahbana, SE, M.SI dan Ketua Yayasan STIE Yapis Merauke saat berikan kuliah umum di STIE Yapis Merauke. (ceposonline.com/SULO)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Setelah memberikan kuliah umum kepada Mahasiswa Hukum Universitas Musamus (Unmus) Merauke, Staf Ahli Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional, Nikolaus Kondomo, SH, MH, juga memberikan kuliah umum yang sama kepada Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Islam (STIE-Yapis) Merauke, Rabu (10/01/2024).

Kuliah umum tersebut terkait Upaya Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara.
Di hadapan para mahasiswa dan dosen, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua itu menjelaskan bahwa tindak korupsi merupakan suatu tindakan yang luar biasa sehingga masalah pemberantasan tindak pidana korupsi dimasukkan ke dalam salah satu mata kuliah yang wajib diterima oleh setiap mahasiswa saat berada di perguruan tinggi.

Tindak pidana korupsi ini sungguh luar biasa. Kejahatan yang luar biasa dan dapat merusak sendi-sendi perekonomian negara, kata Nikolaus Kondomo.

Mahasiswa, lanjut mantan Pj Gubernur Papua Pegunungan ini, harus mendukung dan tahu bagaimana untuk sama-sama dengan negara memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara.

Korupsi ini sangat merugikan negara, sehingga kita minta peran serta masyarakat, peran serta dari seluruh siapa saja untuk sama-sama dengan pemerintahan, mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi ini, pintanya.

Nikolaus Kondomo menjelaskan bahwa di Papua masyarakat belum memberikan dukungan terhadap penegakan pemberantasan korupsi tersebut.Pasalnya, jika penegak hukum menetapkan seorang tersangka, maka penegak hukumlah yang dijadikan serangan balik keluarga dari tersangka.

Hal ini sangat berbeda di luar Papua. Di luar Papua, justru sebaliknya. Jika ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka maka besoknya kediaman atau rumah tersangka tersebut sepi. Tidak ada orang di dalamnya.

Kenapa? karena malu. Ini diharapkan, di Papua, juga ada budaya malu. "Jangan terus membela dan menyerang penegak hukum. Mahasiswa harus mendukung penegak hukum," tandasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X