CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Setelah memberikan kuliah umum kepada Mahasiswa Hukum Universitas Musamus (Unmus) Merauke, Staf Ahli Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional, Nikolaus Kondomo, SH, MH, juga memberikan kuliah umum yang sama kepada Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Islam (STIE-Yapis) Merauke, Rabu (10/01/2024).
Kuliah umum tersebut terkait Upaya Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara.
Di hadapan para mahasiswa dan dosen, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua itu menjelaskan bahwa tindak korupsi merupakan suatu tindakan yang luar biasa sehingga masalah pemberantasan tindak pidana korupsi dimasukkan ke dalam salah satu mata kuliah yang wajib diterima oleh setiap mahasiswa saat berada di perguruan tinggi.
Tindak pidana korupsi ini sungguh luar biasa. Kejahatan yang luar biasa dan dapat merusak sendi-sendi perekonomian negara, kata Nikolaus Kondomo.
Mahasiswa, lanjut mantan Pj Gubernur Papua Pegunungan ini, harus mendukung dan tahu bagaimana untuk sama-sama dengan negara memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara.
Korupsi ini sangat merugikan negara, sehingga kita minta peran serta masyarakat, peran serta dari seluruh siapa saja untuk sama-sama dengan pemerintahan, mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi ini, pintanya.
Nikolaus Kondomo menjelaskan bahwa di Papua masyarakat belum memberikan dukungan terhadap penegakan pemberantasan korupsi tersebut.Pasalnya, jika penegak hukum menetapkan seorang tersangka, maka penegak hukumlah yang dijadikan serangan balik keluarga dari tersangka.
Hal ini sangat berbeda di luar Papua. Di luar Papua, justru sebaliknya. Jika ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka maka besoknya kediaman atau rumah tersangka tersebut sepi. Tidak ada orang di dalamnya.
Kenapa? karena malu. Ini diharapkan, di Papua, juga ada budaya malu. "Jangan terus membela dan menyerang penegak hukum. Mahasiswa harus mendukung penegak hukum," tandasnya. (*)