CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Ketua PPS Kampung Telaga Sari, Salor I, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke berinisial SU terpaksa harus gigit jari.
Pasalnya, yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai anggota dan Ketua PPS Telaga Sari. Oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Merauke.
SU dianggap melanggar kode etik terkait netralitas penyelenggara Pemilu.
"Hari ini, saya sebagai Ketua KPU Merauke telah menandatangani pemberhentian yang bersangkutan (SU) sebagai anggota dan Ketua PPS Telaga Sari, " kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, ditemui media ini di Kantor KPU Kabupaten Merauke, Sabtu (6/1/2024).
Rosina Kebubun menjelaskan, pemecatan yang bersangkutan setelah pihaknya mendapatkan surat rekomendasi dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Merauke dimana yang bersangkutan sebagai penyelenggara ad hock KPU tidak netral.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, menjelaskan bahwa selain rekomendari pemberhentian swbagau Ketua PPS Telaga Sari ke KPU Merauke, pihaknya juga melayangkam surat rekomendasi ke Bupati Merauke sebagai pembina ASN karena yang bersangkutan juga tercatat sebagai ASN.
"Surat rekomendasi yang sama, kami juga kirimkan ke Komisi ASN di jakarta, " jelasnya.
Sementara apakah perbuatan yang bersangkutan ada pidananya, menurut Agustinus Mahuze bahwa untuk hal tersebut masih dalam pembahasan di tingkat Sentra Gakkumdu Kabupaten Merauke.
"Nanti hasilnya seperti apa akan kita sampaikan ke media setelah ada kesimpulan, " pungkasnya. (*)