CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Selatan memberikan pelatihan kepada pendamping Proses Produk Halal (PPH) dibuka langsung Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo di aula Hotel Iteze Merauke, Kamis (04/01/2024).
Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan bahwa kegiatan seperti ini untuk membantu masyarakat dan generasi muda untuk memahami banyak hal. Karena ilmu yang ada pada kita, kompetensi yang ada pada kita datangnya dari 3 unsur, yakni pertama unsur pendidikan lewat sekolah dan kuliah
Lewat sekolah dan kuliah kita mendapatkan. Ilmu dan keterampilan. Kemudian umur kedua lewat pelatihan-pelatihan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, LSM, lembaga-lembaga keagamaan, dimana semua pelatihan memberikan kompetensi dan pengetahuan.
Ketiga diperoleh lewat pengalaman kerja. Semakin lama seseorang bekerja pada bidang tertentu, maka kompetensinya semakin tinggi. Karena itu, Pj Apolo Safanpo meminta agar pelatihan seperti ini kedepan semakin diperbanyak. Pemerintah siap membantu semua kelompok masyarakat khusus lembaga keagamaan dalam mendampingi umat dan jamaahnya dalam pembinaan tersebut.
Apolo juga menjelaskan bahwa apapun keputusan yang dihasilkan oleh MUI akan didukung oleh pemerintah, karena menurutnya MUI merupakan salah satu lembaga keagamaan yang sangat dihormati di Indonesia mulai dari pusat, provinsi sampai kabupaten/kota.
"Kita pemerintah provinsi berkomitmen, apapun yang diputuskan oleh MUI akan kita ikuti, " tandasnya.
Plt Ketua MUI Provinsi Papua Selatan Jufri Thamrin, mengatakan, maksud dari kegiatan ini adalah untuk menjamin kehalalan sebuah produk yang dilalui lewat proses-proses tahapan. Tahapan pertama melalui pengadaan dari produk itu sendiri.
Sumber-sumber dari pengadaan produk tersebut harus diketahui. Setelah bahannya ada maka masuk ke dalam proses pengelolaan produk tersebut kemudian pengemasan yang produknya valid dan dapat dipercaya di tengah-tengah masyarakat serta proses terakhir bagaimana mengkonsumsi produk tersebut yakni mana produk yang halal dan mana produk yang non halal. (*)