CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) mulai Jumat (24/11/2024).
Penertiban APK tersebut dimulai dari Jalan Ahmad Yani atau sekitar kantor Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke.
Satu persatu baliho atau banner yang terpasang di jalan tersebut yang berbau politik atau partai diturunkan Satpol PP Kabupaten Merauke.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai yang memimpin langsung penertiban tersebut mengungkapkan bahwa penertiban APK ini dilakukan setelah berkoordonasi dengan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Merauke.
"Ada surat permohonan dari Bawaslu Kabupaten Merauke yang meminta kepada kami untuk melakukan penertiban APK tersebut karena sampai saat ini belum waktunya untuk kampanye. Pelaksanaan kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 ," jelas Fransiskus Kamijai.
Fransiskus Kamijai juga menjelaskan, penertiban ini akan dilakukan di seluruh titik yang ada, baik yang menjadi lokasi yang disepakati, berizin maupun titik yang memang tidak diperbolehkan.
"Karena belum waktunya masa kampanye, sehingga semua APK tersebut harus diturunkan," tegasnya.
Hanya saja, dalam penertiban APK tersebut, dari pihak Bawaslu Kabupaten Merauke maupun dari Panwas Distrik Merauke tidak tampak.
"Informasi kalau seluruh komisioner Bawaslu hari ini ada ke Jakarta," pungkas Fransiskus Kamijai.
Dari pantauan media ini, spanduk yang diturunkan, langsung dinaikkan ke atas truk Satpol PP Kabupaten Merauke termasuk balok-balok yang digunakan untuk memasang baliho.(*)