CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke merasa tersandera dengan pemalangan yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat pada kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke sejak tanggal 6 November 2023 lalu.
Pasalnya, sampai Rabu (22/11/2023) kemarin, pintu pagar kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke tersebut masih digembok atau dipalang oleh masyarakat pemilik hak ulayat.
‘’Mau dibilang disandera ya, karena kita ini menjadi korban. Karena kita tidak bisa masuk dan melakukan aktivitas kerja di sana. Padahal itu sudah di luar kewenangan kita,’’ kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Nevil R. Muskita saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Rabu (22/11/2023).
Kadinkes, dr. Nevile Muskita menjelaskan bahwa dengan pemalangan itu selain menghambat pekerjaan karena tidak bisa melakukan aktivitas kerja, namun lebih dari itu dampaknya ke Puskesmas dan Puskesmas pembantu.
Pasalnya, dalam area kantor tersebut juga ada gudang farmasi atau obat-obatan untuk Puskesmas dan Puskesmas pembantu.
‘’Sudah 2 minggu lebih kita tidak bisa mengambil dan mendistribusikan obat-obatan ke Puskesmas dan Puskesmas pembantu, sehingga dampaknya sebagian Puskesmas mulai mengalami kekurangan obat,’’ tandasnya.
Diapun berharap, masalah internal yang terjadi antara para pemilik hak ulayat terkait dengan masalah pembagian ganti rugi/ganti untung tersebut bisa segera terselesaikan sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sekadar diketahui, pemalangan itu dilakukan pemilik hak ulayat yang tidak merasa puas dengan ketua dusun Donatus Mahuze yang menerima pembayaran ganti rugi/ganti untung tahap pertama sebesar Rp 15 miliar.
Menurut pemilik hak ulayat yang memalang tersebut, dari Rp 15 miliar tahap pertama, hanya Rp 6 miliar yang dicairkan Donatus Mahuze untuk dibagikan kepada pemilik hak ulayat dari 4 marga dan pembagiannya menurut mereka tidak adil. Sementara Rp 9 miliar yang akan digunakan Donatus untuk bayar 9 orang yang sudah melakukan pelepasan dalam tanah yang dibayar Pemkab Merauke itu, ternyata tidak dibayarkan kepada 9 orang tersebut. Kemudian pembayaran tahap ke-2 dari pemerintah sebesar Rp 10 miliar yang masuk ke rekening Donatus Mahuze lagi membuat para pemalang tersebut khawatir mereka tidak akan mendapatkan bagian sehingga mereka memalang kantor tersebut untuk meminta pemerintah dan kepolisian memediasi antara Donatus Mahuze dengan warga yang memalang. (*)