CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Tanah Gedung Olahraga (GOR) Hiad Say Merauke yang telah dibayar Pemerintah Kabupaten Merauke sebesar Rp 15 miliar sekitar bulan April 2023 lalu, kembali digugat ke Pengadilan Negeri Merauke.
Gugatan itu dilayangkan oleh Yulius Yogi (67) sebagai penggugat I dan Moses Wanggar Mahuze (70) sebagai penggugat II. Gugat ke Pengadilan Negeri Merauke itu sebagaimana disampaikan Jusuf S. Timisela, SH, MH, sebagai kuasa hukum dari kedua pengugat tersebut ketika memberikan pernyataan pers di kediaman Yulius Yogi, di Jalan Natuna, Kelurahan Karang Indah, Merauke, Selasa (14/11/2023).
‘’Pada hari ini Tanggal14 November 2023, Bapak Moses Wanggar Mahuze dan Moses Yogi telah mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Merauke dengan register Nomor 93/Pdt.G/2023/PN Merauke sehubungan dengan adanya dugaan salah bayar tanah gedung olahraga Kabupaten Merauke,’’ kata Jusuf S. Timisela.
Dikatakan, pada tahun 1975, tepatnya 3 Maret, Bapak Iyong Yama Mahuze yang merupakan bapak kandung dari Seprinus Watke Mahuze telah mengakui bahwa tanah gedung olahraga itu milik dari Matius Yapri Mahuze adalah orang tua dari Moses Mahuze dan Yulius Yogi yang saat itu sudah diangkat sebagai anak.
‘’Beliau juga memberikan hibah kepada bapak Yogi dalam hal membantu Bapak Moses semua untuk pengurusan tanah ini.
Pengurusan tanah ini sudah berlangsung dari tahun 1983 yang dibuktikan dengan surat-suratnya dna pemerintah Kabupaten Merauke sudah mengetahui bahwa persoalan tanah ini adalah milik dari Bapak Yapri Mahuze yang sekarang turun kepada ahli warisnya,’’ katanya.
Karena itu, lanjut dia, dengan adanya pembayaran tanah tersebut kepada pihak lain yang jelass-jelas orang tuanya dari dulu mengakui bahwa milik dari Matius Yapri Mahuze sehingga menurutnya pembayaran tersebut patut diduga salah bayar.
‘’Karena itu, mereka sudah berusaha sedemikian rupa berjumpa, bahkan bapak bupati sendiri sudah menjelaskan kalau nanti dikemudian hari tanah ini dibayar dan ada persoalan tuntut menuntut maka tanggungjawab itu diberikan kepada Seprianus Mahuze,’’ jelasnya.
Jusuf Timisela menjelaskan bahwa pembayaran Rp 15 miliar tersebut dilakukan pemerintah kepada Seprianus Mahuze tanpa melibatkan Mases Mahuze dan Yulius Yogi sebagai pewaris dari tanah tersebut. ‘’Makanya kita gugat dan rencananya Senin depan, gugatan ini mulai disidangkan di pengadilan Negeri Merauke,’’ jelasnya.
Selain mendaftarkan gugatan perdata tersebut ke Pengadilan, Jusuf Timisela mengaku akan melaporkan dugaan adanya tindak pidana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. ‘’Kami juga akan laporkan dugaan adanya tindak pidana dalam kasus ini ke KPK di Jakarta,’’ pungkasnya. (*)