• Minggu, 21 Desember 2025

Bawaslu Rekomendasikan 3 Distrik di Mamberamo Raya PSU

Photo Author
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:32 WIB
Cornelia Mamoribo (Elfira/Ceposonline.com)
Cornelia Mamoribo (Elfira/Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Bawaslu Mamberamo Raya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 TPS di tiga distrik, diantaranya Distrik Mamberamo Tengah, Distrik Mamberamo Hulu dan Distrik Roufaer.

Sebelumnya, Bawaslu Mamberamo Raya juga merekomendasikan pemungutan suara susulan di 4 distrik di wilayahnya. 

Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo, menyampaikan bahwa dikeluarkannya rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang pengawasan dan penghitungan suara dalam pemiliham umum serta peraturan komisi pemilihan Umum nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

"Dari pengawasan kami di tingkat bawah dan penelitian hingga pemeriksaan, kami menemukan banyak TPS yang pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali. Bahkan ada keterlibatan penyelenggara dalam melakukan pencoblosan surat suara," ucap Cornelia dalam rilis yang dikirim kepada Ceposonline.com, Sabtu (17/2/2023)

Oleh karena itu llanjut Cornelia, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat untuk melakukan PSU.

Adapun 10 TPS yang akan melakukan PSU yaitu TPS 2,4,5, dan 7 yang lokasinya di Kampung Kasonaweja. TPS 3 berada di Kampung Danau Bira, Distrik Mamberamo Tengah.

Sedangkan  TPS 1 dan 2 di Kampung Taria, serta TPS 1 dan 2 di kampung  Douw, Distrik Mamberamo Hulu dan TPS 4 berada di Distrik Roufaer, Kampung Sikari

"Dari 10 TPS yang akan melakukan PSU terdapat satu TPS di Kampung Danau Bira yang melakukan pemungutan suara dengan sistem noken. Untuk di Mambra sendiri,  tidak diperbolehkan,” kata Cornelia.

Bawaslu Mamberamo Raya meminta Komisi Pemilihan Umum setempat bisa menindaklanjuti rekomendasi bahwa dari hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut sesuai unsur Pasal 372 Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 ayat 1 dan 2.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sundari Sulistyani

Tags

Rekomendasi

Terkini

X