CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota resmi merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada SMA Negeri 4 Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024–2025.
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura dan pada Rabu (11/12) dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, CPHR, menjelaskan, Tersangka dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial PU (46) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai bendahara Dana BOS di sekolah tersebut.
"Setelah rangkaian penyidikan, Kejaksaan Negeri Jayapura menerbitkan surat hasil penelitian yang menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan untuk proses penuntutan," ujar Kapolresta dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025)
Ia menjelaskan, PU diduga menggelapkan dana BOS sebesar Rp 2.261.130.000 (dua milyar dua ratus enam puluh satu juta seratus tiga puluh satu ribu) dengan melakukan penarikan dari rekening sekolah di Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun pihak terkait.
Aksi tersebut dilakukan melalui sembilan kali penarikan sejak Maret 2024 dengan nominal berbeda-beda.
"Tersangka memalsukan slip penarikan, memanipulasi dokumen, hingga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Kombes Maclarimboen.
Kini berkas perkara kasus tersebut telah diserahkan ke Kejamsaan Negeri Jahapura. Dalam pelimpahan Tahap II, Penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 juta. Dua bendel dokumen pertanggungjawaban BOS TA 2024., Dan Empat puluh bendel dokumen pengelolaan Dana BOS, termasuk slip penarikan, kwitansi, daftar nominatif, serta dokumen lainnya.
Atas perbuatannya, PU dijerat UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gde Ditya, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam memberantas penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana pendidikan.
"Kasus ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak setiap penyimpangan keuangan negara yang berdampak langsung pada pelayanan pendidikan," tegasnya.
Ia menambahkan, dengan lengkapnya berkas perkara dan dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti, proses hukum dipastikan berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan.
"Unit Tipikor akan terus bekerja menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa di Kota Jayapura," tutup Kompol Dewa Ditya. (*)