kota-jayapura

PT.AMJRN Lakukan Evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:26 WIB
Dirut PT AMJ Entis Sutisna bersama DKLH Papua, OPD teknis Pemprov Papua, Pemkab dan Pemkot Jayapura, akademisi, serta konsultan Widya Cipta Buana menggelar rapat pembahasan DKLH.

 

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda) bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, serta Konsultan PT Widya Cipta Buana, menggelar rapat pembahasan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

Kegiatan ini dibuka Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Yaconias Maitindom, disaksikan Direktur Utama PT Air Minum Jayapura, Entis Sutisna, di Hotel Horison Ultima Entrop, Rabu (10/12/2025)

Direktur Utama PT AMJ, Entis Sutisna, mengatakan penyusunan dokumen DELH merupakan langkah penting untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai regulasi, seluruh BUMD air minum di Indonesia wajib memiliki izin atau persetujuan dalam pemanfaatan sumber daya air, dengan salah satu prasyarat utamanya adalah dokumen evaluasi lingkungan hidup.

“Saat ini kami mengelola 23 sumber air yang telah dimanfaatkan sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta peraturan turunannya. Karena itu, DELH menjadi dasar penting dalam proses perizinan yang akan kami ajukan ke pemerintah pusat,” ujar Entis, Rabu (10/12).

Ia menjelaskan, dokumen DELH disusun bersama konsultan dan dibahas secara terbuka dengan melibatkan perangkat daerah dari pemerintah provinsi, kota dan kabupaten, serta akademisi dan pemangku kepentingan lingkungan. Pembahasan ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak kegiatan operasional terhadap lingkungan sekaligus menerima masukan guna penyempurnaan dokumen.

“Dokumen ini tidak hanya menjadi syarat perizinan, tetapi juga sebagai arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, agar seluruh sumber air yang kami kelola tetap lestari dan berwawasan lingkungan,” katanya.

Menurut Entis, DELH juga akan menjadi acuan dalam pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan dampak lingkungan, serta sebagai instrumen penilaian ketaatan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, dokumen ini mendukung proses pengajuan izin pemanfaatan sumber daya air melalui Balai Wilayah Sungai Papua.

Entis menargetkan penyusunan dokumen DELH selesai pada Desember 2025, sehingga pada Maret 2026 perizinan pemanfaatan sumber daya air untuk 23 sumber air yang dikelola PT AMJ dapat diselesaikan.

“Sebagai BUMD yang diberi mandat oleh pemerintah Kota dan Kabupaten Jayapura, kami berkomitmen mematuhi seluruh regulasi dan menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan pelayanan air bersih bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Yaconias Maitindom, mengaku setiap kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan sebagai dasar pengelolaan dan pemantauan dampak, baik positif maupun negatif. Karena kegiatan perusahaan sudah berjalan, evaluasi perlu segera dilakukan secara menyeluruh.

“Melalui rapat ini, kami bersama-sama mengidentifikasi dampak kegiatan yang dirasakan masyarakat. Dokumen ini penting sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan,” ujarnya.

Diaku, masih ada kegiatan yang berlangsung tanpa pelaporan pengelolaan lingkungan yang jelas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah lingkungan di masa depan, termasuk terkait ketersediaan dan kualitas air bersih.

Ia berharap seluruh pihak terkait aktif memberikan masukan agar dokumen lingkungan disusun secara lengkap dan tepat.

Halaman:

Tags

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB