kota-jayapura

Ratusan Gram Ganja Kembali Dimusnahkan Polisi dari Dua Tersangka

Kamis, 6 November 2025 | 17:55 WIB
Aparat Kepolisian bersama tersangka saat memusnahkan barang bukti ganja, Kamis (6/11/2025).(Ceposonline.com/Humas Polresta).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dari dua kasus berbeda.

Adapun pemusnahan barang bukti ganja tersebut dilakukan di halaman belakang Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Kamis (06/11/2025) siang.

"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan atas proses hukum masing-masing tersangka," ucap
Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede.

‎Febry menjelaskan, barang bukti pertama yang dimusnahkan berasal dari tersangka IL (L/24), warga Kota Sorong, Papua Barat Daya, dengan total berat barang buktinya sebanyak 178,88 gram.

Adapun tersangka IL dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara 20 tahun.

‎Sementara barang bukti kedua berasal dari tersangka IR (L/31), warga Manokwari Barat, Papua Barat, dengan berat ganja yang dimusnahkan mencapai 2.330,83 gram / 2,3 Kg lebih.

Tersangka juga dijerat dengan ancaman yang sama yakni penjara paling lama 20 tahun lantaran dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang yang sama.

‎Sementara itu, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar di tempat dan disaksikan langsung oleh petugas kepolisian, kejaksaan, serta personel yang berwewenang untuk melakukan pengawasan baik dari Sipropam maupun Siwas Polresta Jayapura Kota.

‎Febry menyampaikan bahwa, ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

‎“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa kami tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti narkotika hasil sitaan tidak disalahgunakan kembali,”tutup Febry. (*).

Tags

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB