CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kini tengah menggencarkan pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelajar serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan sekolah.
Program yang digagas oleh Kejaksaan Agung RI ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan sejumlah peraturan pendukung lainnya. Melalui program ini, para jaksa turun langsung ke sekolah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SD, SMP, dan SMA/SMK.
Asisten Intelijen Kejati Papua, Yedivia Rum, menjelaskan, program JMS dilaksanakan oleh Seksi Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bidang Intelijen. Hingga saat ini, sudah puluhan sekolah di Papua yang disambangi tim Kejati Papua dalam rangkaian kegiatan tersebut.
"Materi yang kami berikan berkaitan dengan kenakalan remaja, bahaya narkoba, perundungan (bullying), serta berbagai permasalahan hukum lainnya. Tujuannya agar para siswa memahami dampak hukum dari setiap tindakan yang mereka lakukan," jelas, Yedivia Rum, Selasa (21/10).
Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung revolusi karakter bangsa sebagaimana tertuang dalam Nawacita Nasional. Sejalan dengan itu, Kejati Papua secara rutin melaksanakan kegiatan JMS setiap tahun, dan hingga saat ini tercatat sudah delapan kali dilaksanakan di berbagai sekolah di wilayah Papua.
Program ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini, membantu siswa memahami aturan perundang-undangan, serta menjauhkan mereka dari perilaku yang melanggar hukum.
“Jika anak-anak sudah mengenal hukum, mereka akan mampu menghindari perbuatan yang dapat merusak masa depan mereka sendiri," tambahnya.
Melalui program bertajuk Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman, Kejati Papua berkomitmen membangun generasi muda yang taat hukum, berkarakter, dan berkontribusi positif bagi bangsa.
"Kita berharap dengan progam ini, maka anak anak kita terhindar dari tindakan hukum, dan tentunya mendorong pemahaman mereka tentang hukum itu sendiri," pungksnya (*)