kota-jayapura

Merasa Didiskriminasi Panitia Miss Indonesia, Merince Ambil Jalur Hukum

Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:58 WIB
Merince Kogoya korban dugaan diskriminasi oleh panitia Miss Indonesia 2025 asal Papua Pegunungan saat mengelar konferensi pers di Abepura, Jumat (29/8/2025). (Ceposonlinemcom/Jimi)

 

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Dugaan diskriminasi yang dialami Merince Kogoya, Finalis Miss Indonesia 2025 asal Papua Pegunungan kembali mencuat.

Dicoretnya Merince dari ajang kecantikan bergengsi tersebut setelah videonya yang dianggap mendukung Israel viral di media sosial.

Hal inipun memicu beragam reaksi, masyarakat Papua atas tindakan yang dilakukan oleh panitia Miss Indonesia.

Melalui kuasa hukumnya dari Pusat Advokasi Konstitusi Hak Asasi Manusia (PAK-HAM), Merince menganggap kejadian tersebut merupakan perbuatan diskriminatif terhadap dirinya dan masyarakat Papua pada umumnya.

Hal ini ia sampaikan karena perlakuan, kebijakan, atau keputusan Panitia Miss Indonesia melanggar prinsip persamaan hak bagi seorang finalis Miss Indonesia

Dalam konferensi pers yang digelar di Abepura pada, Jumat (29/8/2024), Direktur PAK-HAM Papua Matius Murid mengatakan bahwa keputusan dari panitia Miss Indonesia 2025 terhadap kliennya itu adalah perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif.

‎”Informasi yang kami terima dari Solidaritas Rakyat Menolak Diskriminasi terhadap Merince Kogoya menyebutkan bahwa panitia mengambil keputusan tersebut setelah video yang diunggah Merince di media sosial pada 2023 dianggap pro-Zionis Israel dan menjadi viral,” jelas Matius di hadapan awak media.

Menurutnya keputusan panitia yang mendiskualifikasi Marince Kogoya dianggap diskriminatif dan tidak adil. Lantas keputusan Panitia Miss Indonesia telah melanggar prinsip persamaan hak bagi seorang finalis Miss Indonesia.

Selain itu, panitia Miss Indonesia diangap telah membuat perlakuan tidak adil karena mendiskriminasi individu atau kelompok berdasarkan keyakinan dari Marince Kogoya yaitu Kristen.

"Sejak mengunggah video pro Israel yang viral di media sosial, Marince Kogoya terus menerus menerima ancaman dan hinaan dari warganet, termasuk kata-kata yang mengandung unsur etnis, agama, dan ras," ungkapnya.

PAK-HAM Papua menegaskan tindakan diskualifikasi tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain; Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 serta UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Berbagai langkah konsolidasi dan advokasi PAK HAM Papua telah dilaksanakan, antara lain; Melaporkan kasus kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Perwakilan Papua, LKHB Fakultas Hukum UNCEN Papua, Forum Pasar Mama-mama Papua.

Selain itu PAK HAM Papua juga mendorong beberapa pihak, sebagai berikut: Menteri Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Polda Papua untuk melacak dan mengusut setiap ucapan berupa ujaran kebencian bernada SARA yang dikirimkan melalui akun Merince Kogoya.

Halaman:

Tags

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB