CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA- Dari penemuan jenazah pria di bernama Bruno Tanfa Chilong Junior (28) di dekat Lapangan Tembak Otonom Kotaraja, Distrik Abepura, pada Rabu (11/6) pagi , terungkap fakta yang cukup miris. Dimana korban laka tunggal yang seharusnya bisa diselamatkan malah ditinggal dan dibiarkan meninggal, sementara motor dan tas korban dibawa pelaku.
Hal ini terungkap dari hasil penyelidikan polisi yang berhasil menangkap pelaku berinisial DM alias Hengky,. Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang terjadi di sekitar area Jembatan Youtefa pada malam sebelumnya, Selasa (10/6), sekitar pukul 22.00 WIT.
Sejumlah warga, termasuk pelaku berinisial DM alias Hengki, mendengar suara benturan keras di sekitar Jembatan Merah saat kecelakaan tunggal ini terjadi. Setelah dicek, mereka menemukan sepeda motor terjatuh dan seorang pria yang belakangan diketahui bernama Bruno terkapar di jalan, namun masih menunjukkan tanda-tanda hidup.
"Pelaku dan seorang pria lainnya bernama Berto (masih dalam lidik) sempat menolong korban dan mengangkatnya ke atas sepeda motor Honda Genio milik korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” jelas AKP Dewa, saat jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (21/6).
Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, tepat di depan Lapangan Tembak Otonom, pelaku menghentikan sepeda motornya dan memutuskan untuk menurunkan korban yang sudah tidak merintih kesakitan, meski masih bernafas. Ironisnya, pelaku kemudian mengambil tas korban yang berisi satu unit handphone merek Vivo dan membawa kabur sepeda motor korban.
"Pelaku tidak melanjutkan membawa korban ke rumah sakit. Sebaliknya, ia meninggalkan korban di pinggir jalan dan membawa kabur barang-barang milik korban," imbuhnya.
Keesokan paginya, warga menemukan korban dalam kondisi telah meninggal dunia di lokasi yang sama. Polisi menyimpulkan bahwa korban kemungkinan besar bisa diselamatkan jika segera dibawa ke rumah sakit malam itu.
AKP Dewa menegaskan, atas dasar penyelidikan tersebut, aparat kemudian melakukan pengejaran terhadap DM alias Hengki. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 19 Juni 2025 di Kampung Nafri, bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
"Sepeda motor itu memang bukan atas nama korban, tetapi milik keluarganya di Skouw. Namun saat kejadian, digunakan oleh korban,” terangnya.
Lebih lanjut, diketahui bahwa korban Bruno merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), meskipun ia berdomisili di Negara Papua Nugini (PNG). "Identitas korban adalah WNI, dan itu sudah kami pastikan," kata AKP Dewa.
Atas perbuatannya, pelaku DM alias Hengki kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 531 KUHP karena tidak memberikan pertolongan kepada orang dalam bahaya maut. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Jika saja malam itu pelaku membawa korban langsung ke rumah sakit, mungkin nyawanya masih bisa tertolong,” ujar AKP Dewa.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepedulian sosial dan kewajiban untuk memberikan pertolongan bagi sesama dalam situasi darurat.” Dari kasus ini penting menjadi pembelajaran bagi kita bahwa menolong sesama bagian dari tanggung jawab kita, dan ada hukumannya jika dilanggar," pungkasnya. (*)