kota-jayapura

Pipi Robek, Tiga Pengeroyok di Hotel Bunga Positif Gunakan Ganja

Sabtu, 5 April 2025 | 17:45 WIB
Kapolresta Jayapura Kota saat mengelar konfrensi pers di Polsek Abepura terkait terkait pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, Sabtu (5/4/2025).Foto: Jimi/Cepos

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Pelaku kekerasan terjadi di Hotel Bunga pada Jumat (4/4/2025) diringkus Polresta Jayapura Kota.

Tiga orang pelaku tersebut masing-masing berinisial IB (29) alias Cicilang, RB (20), dan IB (19). Saat kejadian Ketiga pelaku diketahui mendatangi Hotel Bunga dalam keadaan mabuk dengan dengan melakukan pengerusakan pagar hotel terlebih dahulu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Jayapura Kota Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon didampingi oleh Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda dan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishna saat menggelar Konferensi pers di Polsek Abepura, Sabtu (5/4/2025).

Kejadian ini berawal ketika pelaku bernama IB alias Nakamici mengejar salah sorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya di Areal Hotel Bunga Youtefa.

"Melihat kejadian itu saksi DF petugas Reception Hotel Bunga Youtefa langsung menegur IB alias Nakamici sehingga keduanya terlibat argumen yang berujung pemukulan kepada pelaku," kata Kapolresta.

Tidak terima dengan itu pelaku langsung mengadukan peristiwa tersebut kepada RB alias Cicilang dan IB yang kebetulan saudara kandung dari IB alias Nakamici. Ketiganya pun langsung kembali ke hotel dan mencari saksi DF adu argumen pun terjadi.

"Karena merasa terancam DF kemudian mengambil satu buah sajam dan memegangnya tetapi tetap bertahan di dalam Loket Reception Hotel. Melihat itu pelaku IB alias Nakamici, RS dan IB tidak berani masuk ke dalam Loket Resepsionis Hotel dan berusaha memaksa saksi keluar," jelas Kombes Victor.

Melihat itu korban Eddister Tuhenay (28) langsung membantu saksi yang dilempari botol miras sebanyak dua kali oleh pelaku.

Tak lama setelah itu korban kemudian meminta parang dari saksi dan langsung mengejar para pelaku. Akibatnya kata Kapolresta salah satu pelaku berinisial IB alias Nakamici terluka.

Merasa terluka ketiga pelaku langsung menyerang korban kemudin mengambil parang yang terjatuh dari tangan korban lalu langsung menggunakannya untuk melukai korban dengan sajam.

"Kedua tangannya,lalu mengangkatnya melebihi kepala dan mengayunkan parang tersebut ke arah pergelangan tangan sebelah kiri dari korban sebanyak satu kali, kemudian kembali mengayunkan parang kearah Sikut sebelah kanan sebanyak satu kali. Setelah itu para pelaku meninggalkan korban dalam keadaan terluka," terang Kapolresta.

Tak hanya itu Kapolresta Jayapura menyampaikan dari hasil pemeriksaan dan tes urine ketiga pelaku positif mengunakan narkoba jenis Ganja. Diketahui dua dari ketiga pelaku merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan.

Kombes Victor menyebut atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke (2) KUHPidana dengan ancaman Sembilan tahun kurungan penjara.

"Ketiganya terancam hukuman sembilan tahun penjara," tutup Victor. (*)

Tags

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB