kota-jayapura

Ini Motif Pelaku JE Bunuh Korbannya di Kampung Tiba-tiba Kota Jayapura, Victor Mackbon: Pelaku Buronan Lapas Doyo

Rabu, 5 Februari 2025 | 11:56 WIB
Ilustrasi. (JAWAPOS)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkapkan sosok yang menjadi pelaku pembunuhan seorang pemuda di Kampung Tiba-tiba, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Adapun pelaku diketahui berinisial JE (24), ia melakukan aksi pembunuhan terhadap korban bermana Boy, warga Abepura.

Peristiwa ini terjadi pada malam pergantian tahun baru, Selasa (1/1/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT.

"Jadi, setelah dilakukan penyelidikkan akhirnya pada 4 Januari 2025 anggota kita berhasil meringkus JE (24) yang diduga kuat sebagai pelaku,"ucap Kapolresta Jayapura Kota, Victor Mackbon.

Kata Victor Mackbon, JE bukan hanya tersangka pembunuhan, tetapi juga seorang narapidana yang kabur dari Lapas Narkotika Kelas II A Doyo Baru sejak 17 Oktober 2024.

Terkait kronologisnya dimana peristiwa ini bermula ketika JE melintas di depan rumah tempat korban sedang berkumpul bersama teman-temannya. 

Tanpa alasan yang jelas, pelaku melontarkan kata-kata kasar yang memicu emosi korban. 

Tidak terima dengan perkataan tersebut, korban kemudian keluar untuk mengejar pelaku.

Namun, korban tidak kunjung kembali hingga teman-temannya berinisiatif mencarinya.

 "Jadi Motifnya ini karena sakit hati dengan perkataan korban," ungkap Kombes Pol Victor Mackbon.

Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi terbaring bersimbah darah. Tanpa menunggu lama, korban segera dilarikan ke RSUD Abepura, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan meski telah mendapatkan perawatan medis.

"Dari hasil pemeriksaan, JE mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban sebelum akhirnya menikamnya dengan sebilah pisau,"terang Victor Mackbon.

Sambung Kapolres, usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Atas perbuatannya, JE dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*).

Halaman:

Tags

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB