kota-jayapura

Medis di RSUD Jayapura Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya, Direktur Sebut Kegagalan KPU

Rabu, 27 November 2024 | 13:27 WIB
Tenaga medis RSUD Jayapura yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS 18, Kelurahan Bhayangkara, Rabu (27/11. (CENDERAWASIH POS/Elfira Halifa)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA –  Sebagian tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Dearah (RSUD) Jayapura tak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung Rabu (27/11).

Padahal, nama mereka terdata di daftar pemilih tetap (DPT). Ini kemudian membuat tenaga medis kecewa.

“Mau memilih tapi tidak diperbolehkan oleh petugas TPS, dengan alasan kami tidak tinggal di Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara,” ucap Monika Loisa salah satu perawat di RSUD Jayapura.

 Monica mengaku DPTnya terdaftar di Polimak, Distrik Jayapura Selatan. Karena dinas pagi, dirinya tidak sempat mencoblos sebelum berangkat dinas.

“Pikirnya bisa coblos di sini (TPS 18-red) dengan hanya menggunakan KTP atau NIK, namun tidak bisa. Padahal kami sedang menjalankan dinas,” kata Monika.

Ia pun merasa kecewa karena tak bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih gubernur-wakil gubernur maupun wali kota-wakil wali kota.

Sementara itu, Plh Direktur RSUD Jayapura, dr Aaron Rumainum mengatakan harusnya medis maupun pasien yang sedang dirawat di rumah sakit disediakan TPS khusus untuk bisa menggunakan hak pilihnya.

Yang terpenting kata dr Aaron, baik tenaga medis maupun pasien memiliki NIK atau KTP Kota Jayapura.

“Menurut saya ini kegagalan KPU yang tidak menyediakan TPS khusus bagi medis maupun pasien di RSUD Jayapura,” tegas dr Aaron saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Harusnya lanjut dr Aaron, KPU sudah bisa mengantisipasi ini. Sebab, ini bukan pelaksanaan Pilkada pertama.

“Ini menjadi bahan evaluasi untuk KPU, sebab KPU yang lalu bisa melakukan itu,” pungkasnya. (*)

Tags

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB