CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Insiden kurang mengenakkan dialami dua wartawan di Jayapura saat melakukan peliputan pencoblosan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Rabu (14/02).
Meski telah menunjukkan ID Card Pers namun tidak lantas membuat keduanya bisa bekerja leluasa. Bahkan keduanya sempat diusir karena dianggap tidak membawa surat tugas dari kantor. "Tadi di TPS 025 Kelurahan Waimhorok Distrik abepura. Kami datang lalu yang panwas disitu melapor ke Ketua KPPS kemudian kami diteriaki dan disuruh keluar," kata Ridwan, kontributor JPNN.
Ridwan menceritakan bahwa ia dan rekannya dari Detik.Com diminta tidak meliput karena tak bisa menunjukkan surat tugas tadi. "Padahal kami tidak masuk ke lokasi pencoblosan tapi hanya mengambil gambar dari luar. Kami pikir ini ruang publik dan bukan ruang privat sehingga tidak perlu sekaku itu," jelas Ridwan.
Dikatakan saat itu sempat terjadi perdebatan hingga iapun langsung berkoordinasi dengan Ketua KPU. "Saya coba menghubungi Ketua KPU untuk meminta penjelasan apakah ada aturan baru yang berkaitan dengan tugas jurnalis saat peliputan dan ternyata tidak ada," ceritanya.
Raimon dari Detik.Com menambahkan setelah berbicara langsung di telepon dengan Ketua KPU akhirnya KPPS memperbolehkan untuk mengambil gambar. "Kami pikir tidak perlu berbicara kasar juga sebab kami paham aturan," singkatnya. (*)