CEPOS ONLINE.COM,JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan peraturan Walikota terkait dengan pembatasan waktu dan penjualan minuman beralkohol (Minol) serta waktu operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Jayapura.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya, mengingatkan Kepada seluruh masyarakat yang memiliki usaha menjual minol dan juga tempat hiburan malam supaya mengikuti Peraturan Walikota nomor 1 tahun 2024 tentang pembatasan dan pelarangan penjualan minuman beralkohol serta waktu operasional tempat hiburan malam selama waktu pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
"Karena itu kami mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk mengikuti aturan ini, ini demi kebaikan kita bersama warga kota Jayapura menjelang pemilu," kata Sefnat Kambuaya, Senin (12/2).
Untuk memastikan berlakunya aturan tersebut, Pemkot Jayapura melalui pihaknya terus melakukan sosialisasi kemudian selanjutnya akan melakukan patroli keliling terutama di tempat-tempat yang menjadi basis penjualan minuman keras dan juga tempat hiburan malam yang ada di Kota Jayapura.(*)