CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Dessy Wanggai memastikan gaji guru dan anggota DPRD Kota Jayapura telah diproses.
"Jadi, hari Senin kemarin kita sudah proses pencairan untuk gaji guru dan anggota DPRD Kota Jayapura," ucap Dessy Wanggai ketika dihubungi Ceposonline.com, Selasa (16/1/2024) pagi.
Menurut Dessy Wanggai, adapun keterlambatan pembayaran gaji guru dan anggota dewan tersebut karena ada penyesuaian dengan aplikasi baru Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SPID) RI.
"SPID RI aplikasi baru dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendgri), sehingga kita butuh proses untuk penyesuaian," ujarnya.
Kata Dessy, dalam aplikasi tersebut tidak tercantum soal item tunjangan khusus untuk P3K.
"Hari Jumat lalu kami koordinasi ke Kemendagri, namun baru dapat jawaban pada hari Senin kemarin," tuturnya.
Sambung Dessy, dengan adanya jawaban dari Kemendagri tersebut, maka gaji pegawai untuk di Dinas Pendidikan dan anggota dewan itu sudah diproses ke rekening masing-masing.
"Dua instansi ini kendalanya sama, karena kita menunggu hasil jawaban penyesuaian aplikasi dari Kemendagri dan puji Tuhan, Senin kemarin semua sudah beres," terangnya.
Lanjut Dessy, dengan tuntasnya dua instansi tersebut, maka seluruh gaji pegawai di Pemkot Jayapura dan anggota dewan sudah diproses.
"Minta maaf ini ada sedikit keterlambatan pembayaran gaji pegawai dibulan ini. Biasanya setiap tanggal satu diawal bulan gaji itu sudah masuk, tetapi ini terlambat karena ada penyesuaian dengan sistem aplikasi SPID RI yang baru," kata Dessy Wanggai.
Tambah Dessy Wanggai, pembayaran gaji pegawai ini langsung ke rekening masing-masing tidak melalui rekening OPD lagi.
"Kita dari dulu gaji pegawai gunakan sistem non tunai tidak ada tunai," tutup Dessy Wanggai. (*)