CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Sebanyak 4 orang pelaku telah diamankan Tim Resmob Numbay karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni main hakim sendiri pada saat peristiwa kebakaran di Pasar Youtefa, Minggu (7/1/2024) lalu.
Adapun 4 pelaku yang diamankan tersebut berinisial, lR (38), AH (26), TS (29) dan J (45).
"Jadi, ada 4 pelaku yang kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon.
Kata Victor Mackbon, dari kejadian pengeroyokan saat kebakaran di Pasar Youtefa tersebut telah diterbitkan 2 laporan polisi.
Pasalnya terdapat 2 korban yang dikeroyok pada saat itu oleh keempat orang yang telah diamankan saat ini.
Victor Makcbon menjelaskan, peristiwa pengeroyokkan itu terjadi di dua lokasi yang berbeda.
Pertama terjadi terhadap korban bernama Laki Bahabol bertempat di depan Hotel Bunga Youtefa.
Lalu korban kedua yakni Isak Madi Nauce dengan TKP Pengeroyokan di Pasar Youtefa.
"Terhadap korban, selanjutnya dilakukan pemeriksaan agar dapat dilakukan upaya-upaya penyidikan, dilanjutkan dengan 10 saksi yang diperiksa," jelas Victor Mackbon.
Lanjut Victor Mackbon, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku ini berkat dukungan dari hasil pemeriksaan saksi dan korban serta dukungan media juga rekaman video.
"Pelaku R merupakan tersangka atas korban Laki Bahabol, dan sisanya AH, TS dan J adalah tersangka pengeroyokan korban Isak Madi Nauce," terang Victor Mackbon.
Dari keempat pelaku tersebut tentunya masih akan dilakukan pengembangan hingga ditemukan tersangka lainnya.
Untuk pasal yang diterapkan yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. (*)