kota-jayapura

Soal Batas TWA di Teluk Youtefa, Kepala BBKSDA Papua: Secara Detail Batasnya Ada Waktu Tersendiri

Selasa, 24 Oktober 2023 | 15:29 WIB

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray didampingi Kepala BBKSDA Papua, A.G. Martana, penyidik PPNS LHK Gakum Papua, Firmansyah ketika memberikan keterangan pers di Waena, Rabu (24/10/2023) siang. (Ceposonline.com/HANS PALEN)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Hutan mangrove di yang berada di Teluk Youtefa, Kota Jayapura adalah kawasan Taman Wisata Alam (TWA) yang dilindungi.

Namun jika melihat perkembangan laju pertumbuhan penduduk di Kota Jayapura, mengakibatkan sebagian kawasan itu sudah sudah dialih fungsikan untuk pembangunan pemukiman masyarakat dan juga tempat usaha

Kepala BBKSDA Papua, A.G. Martana mengatakan, kawasan hutan mangrove di Teluk Youtefa itu memang merupakan Taman Wisata Alam yang dilindungi.

"Kalau secara pandangan memang agak sulit ya, tetapi kalau di lapangan batasan kawasan TWA di wilayah itu ada tandanya," ucap Martana ketika memberikan keterangan pers bersama wartawan di sela-sela penetapan tersangka kasus pengrusakan kawasan TW Teluk Youtefa di Waena, Rabu (24/10/2023) siang.

Kata Martana, secara spesifik kawasan di TWA Teluk Youtefa agak sulit, tetapi batasnya itu mulai dari Pantai Hamadi masuk Jembatan Youtefa sampai ke arah Holtekamp.

"Jadi hutan Mangrove di sepanjang wilayah Teluk Youtefa termasuk lautnya itu masuk dalam TWA," tegasnya.

Menurutnya, kawasan itu semua dilindungi yang menjadi kawasan konservasi untuk menjaga keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah itu.

"Nanti kalau mau melihat di mana batas-batas TWA di wilayah Teluk Youtefa, bisa secara detail ada waktu tersendiri," ujarnya.

Sementara itu kini kasus pengrusakan kawasan TWA Teluk Youtefa dengan tersangka Syamsunar sudah masuk babak baru.

Syamsunar sudah ditetapkan tersangka dan talah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

Tersangkatelah ditahan di Lapas Abepura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasusnya kini telah lengkap atau P-21 dan telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura pada Selasa (23/10/2023).

"Ini semua berkat dukungan dan kerja keras semua pihak, sehingga kasus penimbunan hutan Mangrove telah ditetapkan tersangkanya H. Syamsunar dan telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura," terang Martana.

Martana menyampaikan, sebagai warga negara yang baik, harus patuh terhadap hukum.

Selain itu juga mematuhi larangan-larangan undang-undang yang sudah ditetapkan oleh negara terhadap kawasan konservasi yang dilindungi.

"Terhadap kasus ini semoga menjadi pembelajaran kepada kita semua dan publik supaya kita semua menjaga kawasan hutan konservasi dan kawasan TWA Teluk Youtefa dengan tidak merusakkinya," tutupnya. (*)

Tags

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB