Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunjangan Mandek Sejak 2013, Hakim Ad Hoc Papua Ancam Mogok Sidang

J
Juru Bicara FSHA Papua, Paulus raiwaki.(CEPOSONLINE.COM/JIMI).
Juru Bicara FSHA Papua, Paulus raiwaki.(CEPOSONLINE.COM/JIMI).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) Papua membuka kemungkinan melakukan mogok kerja secara nasional.


Advertisement

 

Hal tersebut jika Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) tidak segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri ketimpangan kesejahteraan Hakim Ad Hoc yang telah berlangsung selama kurang lebih 13 tahun.

 

Advertisement

Juru Bicara FSHA Papua, Paulus Raiwaki menegaskan, opsi mogok sidang atau cuti bersama bukanlah tujuan utama, melainkan langkah terakhir apabila negara terus membiarkan tidak adanya penyesuaian tunjangan Hakim Ad Hoc sejak tahun 2013.

 

“Kami tidak sedang melawan negara. Kami justru menagih janji negara atas keadilan dan kesetaraan dalam kekuasaan kehakiman,” tegas Paulus kepada Cenderawasih Pos, di Kantor Komisi Yudisial Perwakilan Papua, Waena, Kamis (8/1/2026).

Advertisement

 

Paulus menjelaskan, hingga saat ini tunjangan kehormatan Hakim Ad Hoc belum pernah mengalami kenaikan sejak diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketimpangan kesejahteraan yang signifikan dibandingkan dengan hakim karier.

 

Padahal, pada periode yang sama, hakim karier telah mengalami dua kali kenaikan, yakni kenaikan gaji pada Oktober 2024 dan penyesuaian tunjangan bulanan pada Februari 2026.

 

 Tunjangan hakim karier tercatat naik paling rendah sebesar Rp46,7 juta dan tertinggi mencapai Rp110,5 juta per bulan.

 

“Tunjangan kami tidak mengalami kenaikan selama lebih dari satu dekade sejak tahun 2013. Hakim Ad Hoc tidak menerima gaji, hanya tunjangan, sehingga ketimpangan ini sangat terasa,” ujarnya.

 

Ia mempertanyakan bagaimana lembaga peradilan dapat berbicara tentang keadilan kepada masyarakat, apabila di dalam tubuh kekuasaan kehakiman sendiri masih terjadi perlakuan yang tidak setara.

 

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Papua sendiri terdiri dari lima hakim, yakni tiga Hakim Ad Hoc Tipikor dan dua Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

 

Mereka adalah Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, yakni Muh. Tadzwif Mustari, SH., MH, Andi Mattalatta, SH., MH, dan Nova C. Delima, SH. Sementara Hakim Ad Hoc PHI terdiri dari Paulus Raiwaki, SE., SH dan Yance Pakaila, ST., MT.

 

FSHA menilai tidak adanya penyesuaian tunjangan Hakim Ad Hoc sejak 2013 bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh aspek keadilan konstitusional dalam tubuh kekuasaan kehakiman.

 

Menurut Paulus, presiden memiliki kewenangan konstitusional dan administratif untuk mengoreksi ketimpangan tersebut melalui penerbitan atau perubahan Peraturan Presiden tentang hak keuangan Hakim Ad Hoc, mengingat regulasi yang berlaku saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2013.

 

Sebagai bentuk protes, FSHA Papua menjadwalkan aksi mogok sidang pada 12–21 Januari 2026 di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi masing-masing wilayah. Selanjutnya, pada 22–23 Januari 2026, mereka berencana menggelar aksi demonstrasi di Istana Presiden dan di Mahkamah Agung bertepatan dengan pelaksanaan Laporan Tahunan MA.

 

“Jika Mahkamah Agung membiarkan kondisi ini berlarut, akan muncul kesan bahwa negara mengakui Hakim Ad Hoc hanya ketika membutuhkan keahliannya, tetapi mengabaikannya ketika berbicara soal kesejahteraan,” pungkasnya. (*)

 

“Aksi ini kami lakukan demi kebersamaan dan kesejahteraan Hakim Ad Hoc di seluruh Indonesia. Jika kondisi ini terus dibiarkan, akan muncul kesan bahwa negara hanya mengakui Hakim Ad Hoc saat membutuhkan keahliannya, namun mengabaikannya ketika berbicara soal kesejahteraan,” pungkas Paulus. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Ketua KADIN Waropen Andre Wonatorei Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pengusaha Asli Papua

Ketua KADIN Waropen Andre Wonatorei Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pengusaha Asli Papua

Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Waropen, Andre Wonatorei, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keberpihakan terhada

Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penemb

Polisi Percepat Proses Hukum Dua Pelajar Tersangka Pemerkosaan

Polisi Percepat Proses Hukum Dua Pelajar Tersangka Pemerkosaan

Kepolisian Resor Mimika memastikan proses hukum terhadap dua pelajar berinisial DS (18) dan OY (17) yang diduga melakukan pemerkosaan akan d

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer