CEPOSONLINE.COM,SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DP2KP) memastikan telah membayar 25 aset tanah untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan pada tahun anggaran 2025.
Kepala DP2KP Kabupaten Jayapura, Fredy Wally, mengatakan setiap bidang tanah menerima sekitar Rp100 juta, sesuai hasil appraisal KJPP. Dari total kebutuhan sekitar Rp5 miliar, Pemkab menyalurkan kurang lebih Rp4 miliar untuk penyelesaian 25 objek tanah tersebut.
“Tahun ini anggaran terbatas, tapi semua objek mendapat pembayaran sesuai penilaian,” ujarnya, Jumat (14/11).
Fredy menegaskan pembayaran dilakukan dengan prosedur ketat, menghadirkan saksi dan bukti penerimaan lengkap untuk menghindari persoalan hukum.
“Kami harap tidak ada lagi palang. Kalau ada tuntutan di kemudian hari, kami punya bukti pembayaran lengkap,” tegasnya.
Ia menambahkan, mulai 2026, pembayaran ganti rugi tanah hanya dilakukan setelah ada putusan pengadilan, sesuai arahan Bupati Jayapura.
Tahun ini sebagian pembayaran dilakukan di kantor DP2KP, sementara ke depan akan dilaksanakan langsung di lokasi objek tanah.
“Pemda hanya berurusan dengan pemilik sertifikat agar pelayanan publik bisa berjalan tanpa hambatan,” tutupnya. (*)